Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Penyelundupan Burung dari Malaysia Dituntut 2 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 04-09-2020 | 14:52 WIB
A-SIDANG-PENYELUNDUP-BURUNG.jpg Honda-Batam
Sidang Online perkara penyelundupan burung di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua terdakwa penyelundupan burung jenis murai batu dari Malaysia, Syah Arba Novanda dan Nurhailanda, dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Tuntutan 2 tahun penjara terhadap kedua terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (3/9/2020) kemarin.

"Surat tuntutan terhadap kedua terdakwa sudah dibacakan kemarin (Kamis)," kata Samuel saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (4/9/2020) siang.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan, Samuel menyebutkan kedua terdakwa masing-masing Syah Arba Novanda dan Nurhailanda telah terbukti bersalah bersalah melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, telah memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal bagi hewan, Produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan.

"Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 86 huruf a UU RI No 21 Tahun 2009 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," sebutnya.

Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata dia, perbuatan kedua terdakwa juga telah meresahkan masyarakat. Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan. Sementara hal meringankan, sebutnya, kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesal dan mengakui perbuatannya serta masih memilik tanggungan keluarga.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan Denda sebesar Rp 20 juta subsidair 6 bulan kurungan," Demikian bunyi amar tuntutan yang dibacakan JPU Samuel.

Menanggapi tuntutan JPU, kedua terdakwa langsung mengajukan Pledoi secara lisan, yang pada intinya memohon keringanan hukuman dari majelis hakim. "Atas tuntutan ini, kami mohon keringanan hukuman. Kami sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya," pinta kedua terdakwa.

Usai mendengar pembacaan surat tuntutan dan pledoi dari JPU dan terdakwa, ketua majelis hakim Marta Napitupulu kembali menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

"Berhubung majelis hakim belum bermusyawarah, sidang kita tunda hingga minggu depan dengan agenda pembacaan putusan," pungkasnya.

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan dalam surat dakwaan, terdakwa Syah Arba Novanda bersama rekannya Nurhailanda ditangkap saat dalam perjalanan mengantarkan ratusan ekor burung jenis murai batu yang baru tiba dari Malaysia di perairan Nongsa.

"Kedua terdakwa ditangkap di Jalan Ahmad Yani depan Villa Panbil, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, oleh Penyidik dari Ditpolair Polda Kepri saat mengantarkan burung ke rumah Yanto (DPO) di Kavling Lama, Kecamatan Batuaji," kata Samuel.

Ketika ditangkap, jelasnya, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap muatan dalam mobil dan berhasil menemukan 41 keranjang berisi 402 burung jenis murai batu yang berasal dari negara Malaysia.

Usai penangkapan dan diinterogasi, lanjutnya, para terdakwa mengakui bahwa sebelum ditangkap, mereka sudah dua kali melakukan pekerjaan mengantarkan burung selundupan ini.

"Menurut pengakuan para terdakwa, kegiatan ini merupakan kali kedua sebelum ditangkap oleh aparat Ditpolair Polda Kepri," tambahnya.

Dijelaskan Samuel, pekerjaan memasukan 402 ekor burung jenis murai batu dari Negara Malaysia ke Batam merupakan kegiatan ilegal, sebab para terdakwa tidak memiliki Sertifikat Karantina.

Apabila ingin memasukan atau membongkar satwa tersebut, sambungnya, para terdakwa harus melalui tempat-tempat resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Editor: Dardani