Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jajaran Satresnarkoba Polres Lingga Bekuk Kurir Narkoba di Salah Satu Hotel di Dabo
Oleh : Wandy
Kamis | 03-09-2020 | 14:36 WIB
A-KURIR-NARKOBA-DABOK.jpg Honda-Batam
Satres Narkoba Polres Lingga gelar pers confrence penangkapan kurir narkoba di Dabo Singkep. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Satresnarkoba Polres Lingga membekuk kurir narkoba di kamar di salah satu hotel di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Sabtu (29/8/2020). Kurir tersebut berinisial RM (29).

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang melakukan tindak pidana narkotika yang bertindak sebagai kurir.

Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang melalui Kasat narkoba Polres Lingga IPTU Raja Vindo Valentino mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut pihaknya langsung mendatangi kamar hotel tersebut.

Dan sesampai di kamar ditemukan seorang laki-laki mengaku berinisial RM (29). Kemudian dilakukan pengeledahan badan dan pakaian RM termasuk dalam kamar dan di atas meja kamar ditemukan 1 (satu) botol handbody merk citra yang berisi plastik transparan di dalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dibalut dengan tisu warna putih.

"RM mengakui sebagai pemilik serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu tersebut yang dibawanya dari Tanjung Pinang. Selanjutnya RM diamankan ke Polres Lingga guna proses Lebih lanjut," kata Raja, Rabu(2/9/2020)

Raja menjelaskan, menurut pengakuan RM barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari DD di Tanjung pinang yang sebelumnya dikenalkan oleh temannya bernama H melalui telepon.

Maka, dengan janji upah Rp3 juta yang akan dibayarkan setelah seseorang datang untuk mengambilnya di Dabo Singkep kabupaten lingga. "Tersangka RM juga telah dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metamphetamine," ujar Raja.

Atas kasus tersebut pihaknya turut mengamankan barang berupa satu bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 24,55 gram yang dimasukkan ke dalam botol hand body merek citra yang telah dimodifikasi, serta beberapa Hp.

RM dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 (2) dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun, sebagaimana dimaksud Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Dardani