Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Tangkap Tiga Pemuda yang Sedang Pesta Sabu di Kota Piring
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 02-09-2020 | 20:04 WIB
bb-sabu-tpi.jpg Honda-Batam
Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang dari tiga orang pemuda. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap tiga orang pemuda yang tengah pesta narkoba pada Sabtu (29/8/2020).

Ketiga pemuda itu ditangkap di Jalan RE Martadinata nomor 70, RT004/RW003, Kelurahan Melaya Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny menyampaikan, bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki diduga memiliki narkotika jenis sabu berada di sebuah rumah di Tanjungpinang Timur.

"Kita teruskan informasi itu, setelah mengatahui kebenarannya, langsung dilakukkan penangkapan. Saat itu ditemukan tiga orang laki-laki yang baru selesai pesta sabu," kata Ronny, Rabu (2/9/2020).

Dengan didampingi Ketua RT setempat, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penggeledahan dan menemukan dalam tas sandang warna Coklat berisikan 1 buah kotak kecil warna Hitam, berisikan sepuluh paket diduga sabu yang dibungkus plastik transparan.

"Kemudiaan di lantai kamar ditemukan satu buah dompet warna Coklat, di dalamnya terdapat dua paket diduga narkotika Jenis sabu dibungkus plastik transparan," ujar Ronny.

Selain itu, Polisi juga menemukan alat hisap sabu (bong), satu buah kotak besi kecil merk hello kitty berisikan satu bundel plastik transparan, satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor merk Honda Beat, terdapat di dalam jok motor satu buah kotak brankas kecil warna hitam yang di dalamnya terdapat tujuh paket diduga sabu terbungkus plastik transparan, satu unit Hp merk Xiaomi Note 7 warna Biru.

"Setelah diinterogasi diakui kepemilikannya oleh SA. Selanjutnya di dalam kamar ditemukan satu unit Hp merk OPPO warna Putih dan satu unit Hp merk Nokia warna Hitam milik KM. Satu unit Hp merk VIVO V11 warna Putih. Kemudian satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Nopol BP 4695 WM milik AS," jelasnya.

Ketiga orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Hasil tes urine ketiganya positif. Tersangka SA dan AS diduga sebagai jaringan pengedar sabu. Sedangkan tersangka KM diduga sebagai penyalahguna narkotika," tutup Ronny.

Editor: Gokli