Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Kembali Tertibkan Tambang Pasir di Bintan Utara
Oleh : Harjo
Selasa | 01-09-2020 | 15:36 WIB
A-PENERTIBAN-TAMBANG-BINTAN.jpg Honda-Batam
Aparat gabungan saat melakukan penertiban tambang pasir di Kampung Bugis Bintan Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan kembali menertibakan tambang pasir ilegal yang berada di Kampung Bugis, Kelurahan Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Senin (31/8/2020).

Sebelumnya, Polres Bintan juga telah melakukan penertiban tambang pasir ilegal di wilayah Gunungkijang dan sekitarnya.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (1/9/2020), mengatakan, penertiban dilakukan atas informasi dan laporan dari masyarakat adanya aktivitas pertambangan pasir ilegal yang disuplai ke berbagai tempat.

"Setelah menerima laporan, kita lakukan razia gabungan dengan POM TNI AU, unit Tipiter, Shabara dan Polsek," ungkapnya.

Dijelaskannya, hasil razia yang dilakukan di Kampung Bugis tersebut, diamankan dua unit mesin. Namun, saat razia pemilik tidak ada di tempat, termasuk aktivitas sedang tidak ada. Yang ada hanya sisa bekas aktivitas beserta mesin sedot pasir.

"Dari lokasi dua unit mesin kita amankan, dan siapa pemiliknya masih terus dilakukan pengembangan," tegasnya.

Menjawab soal dugaan pertambangan pasir di wilayah lain, seperti di Sumpat, Teluk Sebong, Serikuala Lobam dan lainnya, Agus Hasanudin menjelaskan, untuk di Sumpat yang melakukan razia adalah Polsek Gunung Kijang. Sedangkan di wilayah Serikuala Lobam, saat didatangi lokasi pertambangan tidak ditemukan aktivitas pertambang.

"Kalau wilayah Serikuala Lobam, tidak ditemukan aktivitas pertambangan dan mesin sedot. Namun, apa bila ada informasi atau laporan maka akan dilakukan penertiban atau razia," tambahnya.

Editor: Dardani