Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Hanya Menetapkan Satu Tersangka dari Sejumlah Titik Tambang Pasir Ilegal
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 26-08-2020 | 16:31 WIB
tambang-bintan-pasir.jpg Honda-Batam
Tim Gabungan saat menertibakan sejumlah titik tambang pasir ilegal di Bintan. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Beberapa waktu lalu Polres Bintan menyidak belasan tambang pasir ilegal. Dari sejumlah titik yang, Polisi berhasil menyita belasan alat tambang, namun hanya satu ditetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin mengatakan, satu orang yang diamankan waktu sidak kemarin, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan berkaskannya, sudah sampai ke Kejari Bintan.

"Satu saja yang ada, berkasnya sudah kita kirim ke jaksa," sebut Agus, Rabu (26/8/2020).

Kagiatan sidak tambang pasir itu, sebelumnya dilakukan Tim Gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Satpol PP dan Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, pada Senin (27/7/2020) hingga malam hari.

Alhasil ditemukan puluhan galian dari belesan titik lokasi tambang pasir ilegal, dan dua alat berat yang masih nangkring di lokasi -lokasi tersebut. Hingga aparat turut mengankan satu orang, yang saat itu tengah berada di tambang ilegal tersebut.

Editor: Gokli