Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama Agustus 2020, Polres Karimun Bekuk 9 Tersangka Narkoba
Oleh : Freddy
Selasa | 01-09-2020 | 09:56 WIB
kapolres-karimun14.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan AS didampingi Kasat Narkoba AKP Rayendra, Kapolsek Meral AKP Doddy, Paur Humas saat press release pengungkapan kasus kriminal periode Agustus 2020. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Selama bulan Agustus 2020, Polres Karimun berhasil berhasil membekuk 9 tersangka kasus narkoba dan 1 tersangka kasus pidana umum.

"Untuk kasus tindak pidana narkoba, Polres Karimun berhasil mengamankan 9 tersangka dan tindak pidana umum ada 1 orang tersangka," kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan AS didampingi Kasat Narkoba AKP Rayendra, Kapolsek Meral AKP Doddy, Paur Humas Polres Karimun, Senin (31/8/2020).

Kapolres Karimun menjelaskan, dari 9 orang tersangka narkoba yang telah diamankan terdiri dari 8 pria dan 1 orang perempuan. Kemudian 2 diantaranya merupakan pelimpahan dari Ditpamobvit Polda Kepri yang TKP-nya berada di Prayun.

"2 tersangka kasus narkoba tersebut diamankan saat anggota Ditpamobvit Polda Kepri sedang melaksanakan pengamanan di PT Timah Prayun pada (28/8/2020) pukul 23.00 wib dan mendapat laporan masyarakat yang terkait narkoba di salah satu Perumahan PT Timah.

Setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah tersebut didapati 2 tersangka yang berinisial TIW dan MJ dengan barang bukti 1 paket nakoba jenis sabu berserta alat hisap sabu.

Sementara untuk 1 tersangka kasus tindak Pidana umum, kejadian pada satu keluarga dimana seorang anak berinisial N meminta uang Rp 30 ribu, kepada ibunya yang berinisial M dengan marah-marah.

Merasa terancam M memanggil anaknya S yang tidak lain merupakan adik tersangka dan akhirnya berujung dengan mengancam dan keributan antara tersangka N dengan S.

Kapolres mengatakan, untuk TKP kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kecamatan Karimun ada 4 orang tersangka yang diamankan terdiri dari 3 orang pria dengan inisial SY, BP, AO dan 1 orang perempuan inisial MZ.

Sedangkan untuk di Kecamatan Meral ada 2 orang tersangka yang berhasil diamankan dengan inisial ES dan RFS. Sementara di Kecamatan Tebing diamankan 1 orang tersangka dengan dengan inisial JH.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari 7 orang tersangka yakni narkoba jenis sabu seberat 183,58 gram dan ganja seberat 100,75 gram.

Untuk para tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba akan dijerat
dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.

Sementara dalam kasus tindak pidana umum, tersangka N akan dijerat Pasal 335 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.

Editor: Yudha