Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupkan Sabu 211 Gram, Resty Amalia Dihukum 8 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 31-08-2020 | 12:04 WIB
sidang-narkoba11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang Online pembacaan putusan di PN Batam, Senin (31/8/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Resty Amalia, terdakwa kasus narkoba yang ditangkap petugas Asvec Bandara Hang Nadim Batam, karena menyelundupkan sabu seberat 211 gram ke Samarinda akhirnya divonis 8 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa saat membacakan amar putusan menyatakan terdakwa Resty Amalia telah terbukti bersalah dan melawan hukum menjadi perantara jual-beli narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 211 gram.

"Menyatakan terdakwa Resty Amalia telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hakim Taufik saat membacakan amar putusan melalui Video Teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (31/8/2020).

Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata Taufik, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui segala perbuatannya serta bersikap sopan selama mengikuti jalannya persidangan di PN Batam.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Resty Amalia dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara," ujarnya.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Resty yang mengikuti proses persidangan dari Lapas Perempuan (LPP) Batam langsung menyatakan menerima. Sebab, hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa ternyata lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha yang sebelumnya menuntut dengan 10 tahun penjara.

"Saya terima putusannya yang mulia. Saya tidak akan melakukan upaya hukum lainnya," kata terdakwa Resty.

Dijelaskan JPU Immanuel dalam surat dakwaan, terdakwa Resty Amalia ditangkap petugas Asvec di Pintu Masuk X-Ray Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam sekira bulan April 2020 lalu.

Penangkapan ini, kata Nuel, berawal saat terdakwa Resty memasuk pintu keberangkatan melewati X – Ray di Bandara. Saat itu, sebutnya, Wolktrough yang ada di mesin X-Ray berbunyi.

Ketika alat itu berbunyi, katanya lagi, petugas Avsec lalu memanggil terdakwa dan melakukan pemeriksaan keseluruh badan bagian atas dilanjutkan dengan pemeriksaan bagian bawah.

"Pada saat meraba bagian selangkangan terdakwa, petugas berhasil menemukan empat bungkus plastic bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu seberat 211 gram," terang Nuel, sapaan akrab JPU Immanuel Baeha saat membacakan surat dakwaan.

Setelah diamankan dan diinterogasi, terdakwa Resty Amalia mengakui bahwa barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Balikpapan untuk diserahkan kepada seseorang bernama Samarinda (DPO).

"Dari pengakuan terdakwa, ia hanya sebagai kurir yang akan mengantarkan barang haram tersebut ke seorang pemesan yang berada di Balikpapan dengan upah Rp 20 juta," jelasnya.

Dalam melakukan aksi penyelundupan sabu ini, lanjutnya, terdakwa Resty tidak sendirian. Ia melakukan kegiatan ini bersama suaminya Yoki Iskandar, yang hingga saat ini masih berstatus DPO oleh pihak kepolisian.

Editor: Yudha