Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Bison Polres Karimun Tangkap 2 Pelaku Judi Sie Jie di Telaga Tujuh
Oleh : Freddy
Kamis | 27-08-2020 | 18:06 WIB
bb-sie-jie-karimun.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Barang bukti yang diamankan Polisi dari dua tersangka judi sie jie di Karimun. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tim Bison (Opsnal) Satuan Reskrim Polres Karimun berhasil menangkap P dan N terkait tindak pidana perjudian jenis sie jie, Rabu (26/8/2020).

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS mengatakan, penangkapan P dan N setelah Tim Bison mendapat informasi dari masyarakat di Telaga Tujuh, Sei Lakam Barat terdapat perjudian jenis sie jie. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan terkait informasi itu.

"Setelah mendapatkan 2 alat bukti yang ada, pada Rabu (26/8/2020) pukul 15.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap P dan N yang terkait judi sie jie," kata Muhammad Adenan AS, dalam siaran persnya, Kamis (27/8/2020).

Ia menjelaskan, dalam kasus ini, pelaku P bertindak sebagai bandar/pengepul dan pelaku N sebagai agen.

Adapun barang bukti yang didapat dari pelaku, terdiri dari 1 buku rekapan berisi angka, uang Rp 300 ribu, 1 buah pulpen, 1 unit handphone merek Oppo warna Hitam dan 1 unit handphone Nokia warna Hitam.

"Terungkapnya kasus perjudian ini setelah mendapatkan informasi langsung dari masyarakat. Sekarang para pelaku kita amankan di Mapolres Karimun, dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman10 tahun penjara," tutup Kapolres Karimun.

Editor: Gokli