Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Penembakan Sadis di Dua Masjid Selandia Baru Divonis Seumur Hidup
Oleh : Redaksi
Kamis | 27-08-2020 | 09:56 WIB
tarrant1.jpg Honda-Batam
Brenton Harrison Tarrant. (Foto: Sky News)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Brenton Harrison Tarrant, pembantai 51 muslim di dua masjid di Selandia Baru dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hukuman ini dijatuhkan tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

Seperti dilansir dari Associated Press (AP), Kamis (27/8/2020), hakim menjatuhkan hukuman maksimum kepada pria penganut supremasi kulit putih asal Australia itu. Ini merupakan pertama kalinya hukuman penjara seumur hidup diterapkan di Selandia Baru.

Hakim Cameron Mander mengatakan kejahatan Tarrant begitu keji sehingga seumur hidup dipenjara tidak bisa menebusnya. Dia mengatakan bahwa Tarrant telah menyebabkan luka yang sangat besar dan berasal dari ideologi yang menyesatkan dan ganas.

"Tindakan Anda tidak manusiawi," kata Mander. "Anda sengaja membunuh bayi berusia 3 tahun saat dia menempel di kaki ayahnya," imbuh hakim.

Serangan pada Maret 2019 yang menargetkan orang-orang yang salat di masjid Al Noor dan Linwood tersebut telah membuat Selandia Baru geger. Peristiwa brutal ini juga mendorong undang-undang baru yang melarang jenis senjata semi-otomatis paling mematikan. Kejadian itu juga mendorong perubahan global pada protokol media sosial setelah pria bersenjata itu menyiarkan langsung serangannya di Facebook.

Selama sidang vonis yang berlangsung empat hari, 90 orang yang selamat dan anggota keluarga menceritakan kengerian serangan dan trauma yang terus mereka rasakan.

Beberapa orang memilih untuk meneriaki pria bersenjata itu dan mengacunginya jari tengah. Yang lain memanggilnya monster, pengecut, tikus. Beberapa menyanyikan ayat-ayat Alquran atau menyapanya dalam bahasa Arab. Beberapa berbicara dengan lembut kepada Tarrant, mengatakan mereka memaafkannya.

Tarrant sebelumnya telah memecat pengacaranya dan memberi tahu hakim bahwa dia tidak ingin berbicara di persidangan. Seorang pengacara siaga yang ditunjuk oleh pengadilan mengatakan kepada hakim bahwa Tarrant tidak menolak hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Sumber: Detik.com
Editor: Yudha