Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Kundur Barat Tangkap Seorang Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan
Oleh : Freddy
Selasa | 25-08-2020 | 17:36 WIB
tipu-tipu-karimun.jpg Honda-Batam
HR (26), terduga pelaku penipuan dan penggelapan setelah ditangkap Polsek Kundur Barat, Kabupaten Karimun. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polsek Kundur Barat mengamankan seorang pemuda berinisial HR alias DS (26) yang sempat viral di Media sosial (Medsos) karena sempat menghilang bersama IP yang merupakan tunangannya, Selasa (25/8/2020).

Diamankannya pemuda HR alias DS (26) oleh Polisi karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan serta adanya laporan aduan masyarakat yang menjadi korban atas perbuatannya karena barang-barang milik korban telah dijualnya di Pulau Batam tanpa sepengetahuan korban.

Kapolsek Kundur Barat, AKP Edi Suryanto mengatakan, pelaku diamankan bukan karena kasus membawa lari anak perempuan dewasa, melainkan kasus pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan 2 laporan polisi di Polsek Kundur Barat.

"Ada 2 orang yang menjadi korban penipuan, yakni F dan Y. Di mana pada Jumat (4/7/2020) korban F menghadiri acara pertunangan pelaku, pada saat itu pelaku meminjam handphone merek Xiaomi milik korban dengan alasan untuk menghubungi orang tua serta pelaku juga meminjam uang senilai Rp 100.000," jelas Edi.

Edi Suryanto menambahkan, mulanya korban F tidak merasa curiga dan mempercayai pelaku meminjam HP dan uang yang dijanjikan untuk dikembalikan esok harinya. Namun tak kunjung kembali dan pelaku tidak pernah mengganti barang milik korban.

"Sedangkan untuk korban Y, kejadiannya Minggu (26/8/2020) pelaku HR alias DS mendatangi rumah koban dengan tujuan meminjam perhiasan emas berikut surat-suratnya untuk diperlihatkan kepada orang tua pelaku di Tanjungbalai Karimun dengan alasan akan segera dikembalikan dan ternyata setelah perhiasan emas berupa 1 untai gelang emas 22 karat seberat 2 gram dan 1 buah cincin milik korban tidak dikembalikan pelaku," beberanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 4 tahun.

Editor: Gokli