Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bupati Kotawaringin Timur Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Oleh : Redaksi
Selasa | 25-08-2020 | 14:04 WIB
PLT-JUBIR-KPK-ALI.jpg Honda-Batam
Plt Jubir penindakan KPK, M. Ali Fikri. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi (SH) terkait kewenangannya memberikan izin usaha pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah tahun 2010-2012.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Bupati Supian Hadi telah memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (24/8/2020) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Penyidik menggali pengetahuan yang bersangkutan masih terkait dengan Tupoksi selaku Bupati dan kewenangan dalam memberikan IUP (Izin Usaha Pertambangan) bagi para pengusaha saat itu," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin (24/8/2020).

Diketahui sebelumnya, Supian Hadi juga pernah dipanggil penyidik KPK sebagai tersangka pada Rabu (22/7/2020). Namun, Supian Hadi mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan alasan ketidakhadirannya.

BACA JUGA: Sempat Mangkir, Bupati Kotawaringin Timur Kembali Dipanggil KPK Sebagai Tersangka

Diketahui, Supian Hadi telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerbitkan IUP kepada tiga perusahaan dari pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tiga perusahaan itu diantaranya, PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.

Dalam perkara ini, perbuatan Supian diduga telah merugikan negara senilai Rp 5,8 triliun dan 711.000 dolar Amerika Serikat.

BACA JUGA: Alias Wello Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Dugaan Gratifikasi IUP Tiga Perusahaan Tambang di Kotim

Dugaan kerugian negara itu dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.

Perizinan itu diberikan Supian pada 2010 hingga 2012. Pemberian izin usaha pertambangan tersebut diduga tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi.

Sumber: RMOL
Editor: Surya