Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

KPU Karimun Sebut Belum Ada Aturan Mewajibkan Paslon Harus Swab atau Rapid Test
Oleh : Freddy
Senin | 24-08-2020 | 19:04 WIB
Eko-KPU-Karimun-20.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun belum bisa memastikan, bakal pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2020 akan dilakukan swab atau cukup rapid test.

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko, mengatakan, hingga saat ini belum ada di aturan maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menyebutkan atau mengatur bakal Paslon yang akan ikut Pilkada serentak 2020 harus diswab atau rapid test.

"Pilkada serentak 2020 ini memang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, tetapi aturan atau ketentuan yang mewajibkan bakal Paslon Kepala Daerah di-swab, hingga saat ini belum ada," kata Eko Purwandoko, Senin (24/8/2020).

Menurut Eko Purwandoko, jika bakal Paslon Kepala Daerah ingin melakukan swab secara pribadi atau mandiri guna mengetahui dirinya terpapar Covid-19 atau negatif, tergantung Paslon masing-masing.

Eko menjelaskan, sekarang ini KPU Kabupaten Karimun belum dapat informasi yang berkaitan dengan bakal Paslon di-swab atau rapid test karena diaturan maupun PKPU-nya belum ada.

"Pemeriksaan kesehatan Paslon baru akan dilaksanakan pada 6 September - 11 Desember 2020, karena di PKPU belum ada disebutkan bakal Paslon di-swab atau rapid test, kita menunggu arahan saja," tutup Eko Purwandoko.

Editor: Gokli