Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bapedal Minta Bea Masuk Limbah Beracun Dihapus
Oleh : Ocep
Rabu | 23-05-2012 | 13:50 WIB
dendi-Purnomo.jpg Honda-Batam

Dendi N Purnomo, Kepala Bapedal Batam.

BATAM, batamtoday - Pemerintah Kota Batam mengajukan penghapusan pajak bea masuk yang dikenakan atas limbah bahan beracun berbahaya yang dikirim dari Batam ke Jakarta karena pajak tersebut dinilai memberatkan pengusaha.

Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kota Batam Dendi Poernomo mengatakan pihaknya sudah menyampaikan usulan permintaan itu ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk diteruskan ke Kementerian Keuangan.

"Pemkot Batam mengusulkan ke KLH untuk pajak bea masuk limbah B3 dihapuskan, KLH berjanji untuk menyampaikan ke Menteri Keuangan, tapi belum ada respon sampai saat ini," ujarnya, Rabu (23/5/2012).

Menurutnya, pengiriman limbah B3 industri ke Cileungsi melalui Jakarta oleh pelaku industri di Batam dikenakan pajak 2%-15% karena kawasan dianggap sebagai daerah di luar kepabeanan Indonesia atas penetapan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau FTZ.

Pengenaan pajak itu, lanjut dia, memicu biaya produksi perusahaan yang mengirim limbah ke tempat pembuangan terakhir meningkat sehingga memberatkan pengusaha.

Padahal pengusaha sudah dibebani dengan biaya transportasi limbah yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain, ditambah adanya pajak yang dipungut Bea dan Cukai ini, maka beban pengusaha akan semakin besar.

Ia khawatir ketentuan pengenaan pajak justru memicu kelalaian industri dalam mengelola limbah disaat harus memenuhi ketentuan pemerintah untuk mengirim limbah itu."Pajak ini memberatkan pengusaha," kata dia.

Selama ini, tambah dia,  60% limbah yang dihasilkan industri di Batam terpaksa dikirimkan ke Cileungsi karena Batam belum memiliki pengolahan limbah yang sesuai.

Sementara 40% limbah sudah bisa dikelola sendiri dengan menggunakan fasilitas pengelolaan limbah yang di miliki Kawasan Industrial Kabil.