Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PSDKP Batam Tangkap 2 Kapal Ikan Asing di Perairan Anambas
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 24-08-2020 | 11:48 WIB
kapal-tangkapan-psdkp1.jpg Honda-Batam
Kapal tangkapan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam berhasil menangkap dua kapal ikan asing yang diduga berasal dari Vietnam.

Penangkapan itu, dilakukan oleh kapal pengawas HIU 03 PSDKP Batam di perairan Anambas, pada Kamis (20/08/2020) pukul 13.00 WIB. Dua kapal ilegal Fishing itu masing-masing KM. TG 9437 TA yang dinakhodai oleh Lam Van Toan warga Vietnam dan KM TG 9481 TS nakhoda Lam Van Trung.

"Kedua kapal ikan asing ini ditangkap pada hari yang sama yakni Kamis, 20 Agustus. Penangkapan pertama KM TG 9481 TS pukul 12.50 WIB dan kembali dilakukan penangkapan KM. TG 9437 TA pada pukul 13.00 WIB," ujar Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Salman Mokoginta Senin (24/8/2020) siang.

Dalam operasi penangkapan itu, kapal pengawas HIU 03 PSDKP Batam juga berhasil mengamankan 22 orang warga asing yang tidak dilengkapi dengan paspor.

Pada saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, kedua kapal ikan asing tersebut diduga melakukan tindakan pidana perikanan melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah.

"Penangkapan kedua kapal asing ini bermula berdasarkan informasi nelayan dan hasil analisa Direktorat Pemantauan dan Oprasi Armada Dirjen PSDKP bahwa diwilayah tersebut terdapat kapal. Ikan asing yang sedang mencuri ikan dengan alat tangkap terlarang jenis pair trawl," ujar Salman.

Kedua kapal asing tersebut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan bidang Perikanan sebagaimana tercantum pada Pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) atau pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan.

"Hari ini kedua kapal diserahterimakan dari kapal pengawas HIU 03 ke Pangkalan PSDKP Batam guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Salman.

Editor: Yudha