Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kementerian PUPR Targetkan Bantuan Pembiayaan 287 Ribu Rumah
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 21-08-2020 | 12:04 WIB
lihat-pekerja2.jpg Honda-Batam
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono cek pembangunan RSKI Galang beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) menargetkan 287.000 unit bantuan pembiayaan perumahan Tahun Anggaran 2020.

"Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 Kementerian PUPR terus meningkatkan jumlah rumah tangga yang menghuni hunian layak dari 56,75 persen menjadi 70 persen.

Bantuan pembiayaan perumahan TA 2020 terdiri dari tiga program yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan tambahan stimulus fisik melalui Subsidi Selisih Bunga (SSB).

Alokasi FLPP sebanyak 102.500 unit senilai Rp 11 triliun, BP2BT 9.500 senilai Rp 380 miliar, dan SSB 175.000 unit senilai Rp 788 miliar. SSB terdiri dari 155.000 unit KPR SSB reguler dan 20.000 unit KPR SSB untuk ASN, TNI dan Polri.

Saat ini progres kegiatan FLPP telah mencapai 77.050 unit senilai Rp 7,8 triliun, BP2BT sebanyak 147 unit senilai Rp 5,84 miliar, dan SSB 4.067 unit senilai Rp 1,53 miliar.

Ketentuan penyaluran bantuan FLPP meliputi kepemilikan rumah tapak atau rumah susun, suku bunga lima persen, masa subsidi 20 tahun, subsidi bantuan uang muka (SBUM) Rp 4 juta, uang muka satu persen, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.

Ketentuan BP2BT meliputi pemilikan rumah dan pembangunan rumah, suku bunga pasar, dana BP2BT maksimal Rp 40 juta untuk uang muka/biaya membangun, persyaratan menabung tiga bulan, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.

Sementara ketentuan SSB meliputi pemilikan rumah tapak atau rusun, suku bunga lima persen (kecuali Papua dan Papua Barat sebesar empat persen), masa subsidi 10 tahun selanjutnya suku bunga komersial, SBUM Rp 4 juta (kecuali Papua dan Papua Barat SBUM Rp 10 juta), uang muka satu persen, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.

Calon konsumen yang ingin mendapatkan subsidi perumahan ini harus berpenghasilan kurang dari Rp8 juta. Untuk pembelian rusun di Papua dan Papua Barat melalui BP2BT penghasilan maksimal Rp 8,5 juta.

Sumber: Antara
Editor: Yudha