Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tahap II, Polres Lingga Serahkan Barang Bukti Narkotika dan 2 Tersangka ke Kejaksaan
Oleh : Wandy
Kamis | 20-08-2020 | 18:20 WIB
tahap-2-lingga.jpg Honda-Batam
Proses tahap II kasus narkoba dari Polres ke Kejari Lingga. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan Satresnarkoba Polres Lingga pada Juni 2020 lalu memasuki tahap dua.

Kasatresnarkoba Polres Lingga, AKP Hadi Sucipto mengatakan, untuk kasus penyalahgunaan narkotika ini sudah masuk tahap dua dan kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Lapas Dabo Singkep.

"Dari dua kasus penyalaggunaan narkotika ini melibatkan 2 orang tersangka yang merupakan narapidana kasus yang sama. Bahkan satu tersangka TS baru 3 bulan bebas dari Lapas," kata Hadi, Kamis (20/8/2020).

Dari kedua orang tersangka tersebut dan barang bukti yang ditemukan sudah diserahkan ke jaksa untuk menjalani proses selanjutnya dan tinggal menunggu jadwal sidang.

Kedua tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Sebelum diserahkan, kedua tersangka terlebih dahulu dilakukan rapid test di RSUD Dabo Singkep, dengan hasil non reaktif," ujar Hadi.

Hadi mengharapkan, kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak main-main dengan penggunaan barang haram tersebut. Hal itu mengigat narkoba adalah musuh masyarakat dan narkoba juga menghancurkan generasi bangsa.

"Baik sebagai pemakai apalagi pengedar. Ayo sama-sama kita berantas peredaran narkotika. Kami imbau agar masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila ada melihat ataupun mengetahui adanya orang-orang yang memakai ataupun mengedarkan narkoba," tutup Hadi.

Editor: Gokli