Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Tetapkan 5 Orang Tersangka Pembakar Kapal di Perairan Tambelan
Oleh : Harjo
Rabu | 12-08-2020 | 17:52 WIB
bb-kapal-tambelan.jpg Honda-Batam
Polisi saat mengamankan barang bukti dari kasus pembakaran kapal di Perairan Tambelan, Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembakaran kapal di Perairan Tambelan pada 2 April 2020 lalu.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin menyampaikan, ke-5 tersangka sudah ditahan, masing-masing inisial FD, BD, JS, SD dan MN.

"Terhadap kelima tersangka, saat ini sudah ditahan di Mapolres Bintan," katanya kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (12/8/2020).

Dijelaskannya, dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa sedikitnya 14 orang saksi, tediri dari 6 orang dari pihak pelapor dan 8 orang warga yang melihat kejadian.

"Pemeriksaan para tersangka dilakukan hari ini, dengan didampingi penasehat hukum," jelasnya.

Ke-5 tersangka, kata Agus Hasanuddin, dikenakan pasal 170 jo pasal 187 KUHPidana.

Editor: Gokli