Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepala Sekolah Tak Boleh Nyambi Bisnis

Muslim Tegur Kepala Sekolah SDN 011 Tiban
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 22-05-2012 | 13:26 WIB
muslim-bidin-baru.gif Honda-Batam

Muslim Bidim, Kepala Dinas Pendidikan Batam.

BATAM, batamtoday - Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin mengatakan telah memberikan teguran secara lisan kepada Nuraidah, Kepala Sekolah SD 011 Tiban. Selain itu Dinas juga diberikan pembinaan lewat guru pengawas.

Dijelaskan Muslim yang ditemui di Hotel Vista, setelah dirinya memintai keterangan dari kepala sekolah dan guru-guru, ternyata tidak ada kekerasan. Masih dianggap wajar apabila guru menarik telinga murid apabila melakukan pelanggaran. 

"Kecuali ditampar dan meninggalkan bekas, itu baru tidak wajar. Tapi ini tidak ada kekerasan," terang Muslim, Selasa (22/5/2012). 

Pihaknya, lanjut Muslim, telah memberikan teguran secara lisan kepada kepala sekolah. Selain itu akan mengirim dua guru pengawas untuk mencegah pelanggaran di sekolah tersebut.

"Kita harus objektif, untuk memindahkan kepala sekolah tentu ada mekanismenya," lanjutnya.

Terkait larangan siswa untuk jajan di luar lingkungan sekolah, Muslim mengatakan hal itu sebagai upaya untuk menjaga kesehatan murid agar tidak jajan sembarangan.

"Itu untuk keamanan bagi murid juga," kata Muslim.

Namun begitu, Muslim juga dengan tegas mengatakan bahwa kepala sekolah tidak dibenarkan memiliki kantin sendiri. Apabila kedapatan, bisa langsung dilaporkan ke Dinas Pendidikan, dan akan diberikan sanksi tegas.

"Kepala sekolah tidak boleh memiliki kantin kecuali berbentuk koperasi sekolah, kalau ada kepala sekolah buka kantin langsung lapor ke saya," tegas Muslim.