Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekolah Tatap Muka di Tanjungpinang Menunggu Revisi SKB Empat Menteri
Oleh : Asyri
Selasa | 11-08-2020 | 09:40 WIB
kadisdik-tpi11.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Atmadinata. (Foto: Asyri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang belum akan memulai sistem belajar mengajar secara tatap muka sebelum ada revisi dari keputusan bersama SKB Empat menteri.

Demikian disampaikan Kadisdik Pemko Tanjungpinang, Atmadinata kepada BATAMTODAYCOM , bahwa Disdik pemko Tanjungpinang masih menunggu revisi SKB Empat Menteri tersebut

"Belakangan ini mencuat informasi bahwa pembukaan sekolah dengan tatap muka bagi daerah zona kuning diperbolehkan. Kita belum bisa melaksanakannya, masih menunggu revisi dari SKB 4 menteri," terang Atmadinata, Senin (10/8/2020) saat ditemui diruang kerjanya.

Sesuai dengan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang paduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik dimasa pandemi Corona Covid-19 yang menetapkan pasal dua yang berbunyi pembelajaran tatap muka disatukan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 bahwa wilayah zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka setelah mendapat izin dari pemerintah daerah.

"Tentunya nanti pelaksanan pembelajaran tersebut akan mempedomani protokol kesehatan dengan menjaga jarak, cuci tangan dengan mempersiapkan peralatannya dan membatasi jumlah siswa di ruangan saat belajar," kata Atmadinata

"Nantinya dalam pelaksanaan proses belajar dan mengajar secara tatap muka juga harus mendapatkan persetujuan dari orang tua. Jika tidak mendapat izin dari orang tua maka bisa secara daring di rumah sampai kondisi Covid-19 sudah aman," tutupnya.

Editor: Yudha