Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dana untuk Tenaga Kesehatan dari Kemenkes Sudah Dicairkan Rp 722 Miliar
Oleh : Redaksi
Minggu | 09-08-2020 | 14:05 WIB
nekes_protes_b.jpg Honda-Batam
Ilustrasi protes tenaga kesehatan soal pencairan dana insentif (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mencairkan dana insentif untuk tenaga kesehatan di daerah dan pusat yang menangani pasien Corona (COVID-19). Per 8 Agustus 2020, Kemenkes sudah mencarikan dana Rp 722 miliar untuk tenaga kesehatan.

"Kalau total sekarang ada yang di daerah dan juga di pusat totalnya Rp 722 miliar ya, itu untuk yang sekarang nakes (tenaga kesehatan) yang per tanggal 8 (Agustus) yang sudah diberikan," ujar Staf Khusus Menkes, dr Mariya Mubarika di diskusi virtual bertajuk 'Jalan Menemukan Penyembuh Covid-19: Membangun Optimisme Tanpa Hoaks' yang disiarkan live, Minggu (9/8/2020).

Mariya mengatakan saat ini Kemkes juga sedang mengusulkan agar dokter residen juga mendapatkan insentif senilai Rp 14,5 juta per bulan. Mariya menyebut wacana ini sudah diajukan ke Kementerian Keuangan untuk dibahas lebih lanjut.

"Kemudian ke depan kita memang ada rencana tapi belum, baru masuk ke Kementerian Keuangan untuk (dokter) residen. Residen juga akan mendapatkan insentif yang kita ajukan sekitar Rp 14,5 juta per bulan ya, karena mereka kesulitan juga bayar SPP dan lain-lain dalam pandemi ini ya. Semoga itu bisa terealisasi juga," ucapnya.

Lebih lanjut, Mariya mengatakan banyak sejumlah dokter di rumah sakit merasa takut untuk mengajukan klaim dana. Mereka khawatir ada tuduhan yang tidak-tidak terkait klaim yang diajukan.

"Jadi misalnya satu rumah sakit, dia hanya merawat 3 pasien. Kemudian dia mengajukan klaim sebanyak 120 nakes (tenaga kesehatan) yang menangani pasien itu gitu. jadi banyak rumah sakit itu grogi seolah-olah seperti ngebuat-buat gitu loh, masa 3 pasien yang menjaga 120. Kenapa bisa 120? Karena dokter UGD misalnya ada 25, perawat ada sekian, radiologi kemudian juga dan lain-lainnya yang ikut merawat pasien dari hari pertama sampai hari ke-14, atau pasiennya juga datangnya nggak berbarengan. Itu kita kan nggak bisa membedakan siapa yang berisiko terpapar COVID sama tidak yang berhak mendapatkan insentif," ungkapnya.

"Akhirnya kan semua nama pasti masuk. jadi memang kesulitan rumah sakit untuk mengajukan klaim itu, itu yang membuat sebenarnya lama, karena mereka grogi gitu. Tapi setelah diedukasi bagaimana prosesnya, supaya insentif nakes itu bisa diterima, akhirnya sudah bisa membuat pengajuan pengajuan insentif," sambungnya.

Sumber: Detikcom


Editor: Surya