Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satreskrim Polres Karimun dan Polsek Meral Berhasil Ungkap Kasus Curat
Oleh : Freddy
Senin | 03-08-2020 | 16:33 WIB
curat-karimun.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Satreskrim Polres Karimun saat konfrensi pers pengungkapan kasus curat, Senin (3/8/2020). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satreskrim Polres Karimun dan Polsek Meral berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono serta Kapolsek Meral, AKP Doddy Santosa Putra dalam konfrensi pers yang digelar di Aula Mapolres Karimun, Senin (3/8/2020) mengatakan Satreskrim Polres Karimun dan Polsek Meral berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kasus Curat yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Karimun yakni terkait Curat yang dilakukan tersangka berinisial M yang melakukan pencurian dua unit sepeda motor di dua lokasi yang berbeda.

Pertama tersangka M melakukan pencurian 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam di Bukit Tiung, Kelurahan Tanjungbalai, Kecamatan Karimun pada Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 23.50 WIB dan selanjutnya pada hari Senin (27/7/2020) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari tersangka M kembali melakukan pencurian sepeda motor merek Honda tipe Vario tekno warna Putih Biru yang terparkir di simpang lampu Merah kavling samping Gereja HKBP.

Selanjutnya M menjual barang hasil curiannya kepada penadah berinisial DAD dengan harga yang murah. Untuk motor Beat dijual seharga Rp 1.100.000 dan motor Vario tekno dijual seharga Rp 1.050.000 tanpa dokumen apapun.

Penadah DAD berencana mencari untung lebih besar dengan menjual motor hasil curian tersebut kepada EA dengan harga Rp 2.000.000.

Namun sebelum dapat menikmati hasil kejahatannya, tersangka M dan penadah DAD serta EA berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Karimun pada Senin (27/7/2020) sekitar pukul 22.30 WIB di Kelurahan Tanjungbalai Karimun.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan penadah DAD dan EA yakni 1 unit sepeda motor merek Honda tipe Vario techno dengan nomor polisi BP 2921 KQ warna Putih.

Sementara untuk kasus Curat yang berhasil diungkap Polsek Meral yakni pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan 2 tersangka berinisial EI dan RA yang melakukan pencurian 1 unit sepeda motor merek Yamaha tipe RX king warna Merah Maron yang terjadi pada Senin ( 20/7/2020) pada pukul 16.00 WIB di depan rumah korban di parkiran kolam renang Bonanza, Kampung Bukit Kecamatan Meral.

"Kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Karimun pelaku M dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun, sedangkan untuk pelaku penadah DA dan EA dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS dalam siaran pers yang dikirim Humas Polres Karimun, Senin (3/8/2020) sore.

Lanjut Kapolres Karimun, untuk kasus yang berhasil diungkap Polsek Meral pelaku EI dan RA juga dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

Editor: Gokli