Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bintan Tangkap Pria yang Diduga Maling Uang Teman Kerja
Oleh : Harjo
Senin | 03-08-2020 | 13:10 WIB
ilustrasi-maling.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi maling. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Diduga mencuri uang Rp 6 juta milik rekannya sesama pekerja di warung sate kuda Tanjunguban, Revan Ananditya (23) dilaporkan ke polisi. Saat ini Revan ditahan di Mapolsek Bintan Utara, Senin (3/8/2020).

Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, menyampaikan, kasus dugaan pencurian tersebut terungkap, berawal pada hari Sabtu Tanggal 1 Agustus 2020 sekira pukul 23.00 wib. Salah seorang karyawannya menerima upah gaji sebesar RP100.000, dari pemilik warung sate.

Namun saat pelapor ingin menyimpan uang upah gaji tersebut ke dalam tas, Pelapor menyadari bahwa sebagian uang yang ada di dalam tas pelapor sebesar kurang lebih RP 6 juta.

Kemudian pelapor bertanya kepada pemilik warung dan teman-teman yang bekerja di warung tersebut, apakah ada yang menyimpan menyembunyikan uang miliknya.

"Atas kejadian itu, pemilik warung mencoba menghubungi tersangka untuk datang ke warung, karena dia salah satu karyawan yang bekerja di Warung Sate tersebut," ungkapnya.

Setelah ditanyakan, tersangka didapati menyimpan uang Rp 200.000, yang mana bentuk dan ciri-ciri uang tersebut memiliki kesamaan dengan uang yang hilang.

Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak terima dan mengalami kerugian lebih kurang RP 6 juta dan melapor ke Polsek Bintan Utara guna pengusutan proses hukum lebih lanjut.

"Dari hasil interogasi, diketahui tersangka memang benar mengambil uang milik rekannya tersebut. Dan untuk mempertanggubgjawabkan perbuatannya tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara," terangnya

Tersangka dijerat dengan dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 KUH Pidana, tentang tinndak pidana pencurian dengan pemberatan.

Editor: Dardani