Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Arif Fadillah Keluarkan Surat Edaran Terkait Peningkatan Kasus Covid-19 di Lingkungan Pemprov Kepri
Oleh : Asyri
Minggu | 02-08-2020 | 09:04 WIB
test_swab_kepri.jpg Honda-Batam
Masyarakat yang merasa kontak dengan pasien positif melakukan tes swab di RSUP Raja Ahmad Tabib, Kepri (Foto: Asyri)

BATAMTODAYCOM, Tanjungpinang - Sehubungan dengan meningkatnya penyebaran penularan infeksi corona virus disease-19 (Covid-19) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang terdampak kepada masyarakat dan sebagian pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, pada periode Juli 2020, perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularannya.

Terkait dengan hal tersebut, Sekdaprov Kepri Arif Fadillah mengeluarkan mengeluarkan Surat Edaran No: 800/1044/BKPSDM-SET/2020 tentang Pemantauan dan Pengawasan Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri.

Dalam Surat Edaran itu, Arif meminta agar seluruh Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai/ Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemprov Kepri yang mengikuti acara kedinasan Gubernur Kepri Isdianto beberapa waktu lalu, atau yang melakukan kontak erat dengan pasien yang dinyatakan positif Covid-19 secara resmi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kepri melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Raja Ahmad Tabib.

Sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai/ Tenaga Harian Lepas, yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan Covid-19 sementara menunggu hasil pemeriksaan agar melakukan karantina mandiri atau mengikuti rekomendasi dari petugas medis yang melakukan pemeriksaan.

Sekdaprov Kepri meminta agar Kepala Perangkat Daerah mengatur jadwal kerja pegawai selama sepekan kedepan mulai 3-8 Agustus 2020.

"Menentukan pegawai yang melaksanakan tugas di kantor (Work From Office) sebanyak 25% dan yang melaksanakan tugas di rumah (Work From Home) sebanyak 75% dari jumlah pegawai," kata Arif Fadillah dalam Surat Edaran tersebut.

Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan aktivitas kantor agar tetap berjalan dan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan pegawai harus hadir di kanto. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pegawai yang melaksanakan tugas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.

"Sedangkan pelaksanaan Apel Pagi Setiap Senin untuk sementara ditiadakan sampai dengan dilakukan evaluasi dan akan diinformasikan selanjutnya," kata Arif.

Untuk tetap menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, Arif berharap Kepala Perangkat Daerah agar melakukan pemantauan, pengawasan dan pendataan terhadap Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai/Tenaga Harian Lepas yang terdampak penularan Covid-19.

Selanjutnya, Arif menyampaikan langkah langkah yang harus diikuti dan dipedomani. Yakni melaksanakan protokol kesehatan, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun/ menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1 meter, pemeriksaan suhu tubuh.

Kemudian melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di area kantor, serta meja kerja, menjaga kebersihan dan kesehatan diri dan lingkungan.

Sementara untuk perangkat daerah yang membidangi pelayanan publik tetap melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat berpedoman dengan protokol kesehatan dan menjaga kesehatan pegawai dengan melakukan pengaturan pelaksanaan tugas di kantor (Work From Office) dan pelaksanaan tugas di rumah (Work From Home) terhadap pegawai pada unit kerja masing-masing dengan memperhatikan kondisi masing-masing perangkat daerah.

"Sementara Perangkat Daerah diuminta melaporkan data pegawai yang terdampak Covid-19 kepada Sekretaris Daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Riau," pungkasnya.

Editor: Surya