Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Langgar UU Kepabeanan, Putra Siregar Terancam 10 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 28-07-2020 | 11:00 WIB
tahapII-ps1.jpg Honda-Batam
Tahap II tersangka kasus kepabeanan Putra Siregar. (Foto: Kanwil BC Jakarta)

BATAMTODAY.COM, Batam - Putra Siregar, Pengusaha Muda asal Kota Batam, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kepabeanan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta pada hari Kamis (23/7/2020) lalu.

Dilansir dari laman resmi www.kanwilbcjakarta.com, penetapan Putra Siregar sebagi tersangka berdasarkan hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan oleh pihak Bea dan Cukai Jakarta.

Bahkan, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka) untuk diproses lebih lanjut hingga ke pengadilan.

Adapun tahap II yang dilakukan penyidik Kanwil Bea dan Cukai Jakarta adalah menyerahkan tersangka berinisial PS (Putra Siregar) dan barang bukti berupa 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta.

Selain tersangka dan barang bukti, harta kekayaan atau penghasilan dari tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, satu unit rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta turut diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Dalam perkara ini, tersangka PS dijerat dengan pasal 103 huruf d Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan terancam pidana penjara pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar.

Editor: Yudha