Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Putra Siregar Ditangkap Bea Cukai, Terjerat Kasus Kepabeanan
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 28-07-2020 | 09:41 WIB
PS1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Foto diduga Putra Siregar. (Foto: screenshoot akun instagram bckanwiljakarta)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah melakukan tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka) tindak pidana kepabeanan atas nama tersangka Putra Siregar.

Berdasarkan laman instagram @bckanwiljakarta di slide pertama, tampak gambar petugas menunjuk barang bukti, menghitung uang dan melakukan pelimpahan tersangka berinisial PS ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, pada slide gambar terakhir, terdapat foto tersangka berinisial PS. Gambar tersebut tampak tak asing bagi masyarakat Batam karena mirip Putra Siregar, pengusaha muda pemilik PS Store Batam dan seorang youtuber terkenal dari Batam.

Postingan foto instagram tersebut jadi bahan perbincangan hangat di grup-grup whatsapp warga Batam. Namun, hingga berita ini dipublish, BATAMTODAY.COm belum dapat mengkonfirmasi Putra Siregar maupun manajemen PS Store.

Sementara informasi dari sumber terpercaya BATAMTODAY.COM di Ditjen Bea Cukai, membenarkan bahwa tersangka PS yang dimaksud adalah Putra Siregar, pemilik PS Store di Batam.

Di Kota Batam sendiri, usaha ponsel dengan moto 'hp pejabat harga merakyat' ini menjadi salah satu toko ponsel yang populer di Kota Batam.

Bagaimana tidak, ponsel yang dijualnya selalu dibanderol dengan harga yang jauh di bawah harga retail.

Tidak hanya ponsel, dirinya juga menjual laptop mahal berbagai jenis di konternya yang terletak di kawasan Batam Centre.

Berikut kutipan Instagram Kantor Wilayah DJBC Jakarta:
Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal. Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan. Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-.

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.

Nah Sobat K'Jak, yuk lebih bijak dan berhati-hati dalam berbelanja meski diiming-imingi dengan harga yang murah. Jangan sampai Sobat membeli produk-produk yang ilegal ya. Karena berbelanja produk #legalitumudah kok.

Editor: Yudha