Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Agar Kasus Farhan Tak Terulang Lagi

Kalau Ada Penganiayaan Anak Segera Lapor ke 085264844900
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 21-05-2012 | 10:40 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Rumah Perlindungan Sosial Anak Provinsi Kepri Bunga Rampai dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri sangat menyayangkan terlambatnya informasi penganiayaan terhadap Farhan yang dilakukan oleh pengasuhnya dan berujung pada meninggalnya bayi piatu berumur 16 bulan itu. 

"Kami sangat menyesal terlambat mengetahui penganiayaan yang dialami anak malang ini, hingga akibat luka dalam yang dialami sampai ajal menjemputnya," kata Anita, kepala Rumah Perlindungan Sosial Anak Provinsi Kepri Bunga Rampai dengan sedih, Senin (21/5/2012. 

Atas kejadian tersebut, tambah Anita, pihaknya ingin menyampaikan pada seluruh masyarakat di Kepri, apabila melihat dan mengetahui anak yang diduga mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) agar dapat segera melaporkan ke KPAID atau Rumah Perlindungan Anak Sosial Provinsi Kepri, hingga tidak terjadi korban lain, sebagaimana yang dialami Farhan. 

"Supaya jangan terjadi korban lain, kami sangat menghimbau pada seluruh masyarakat, apa bila melihat anak korban KDRT dan penganiayaan, agar dapat melapor kanya kepada kami, melalui nomor pengaduan 085264844900, dan kami akan siap 24 jam turun dan melihat kondisi anak yang dilaporkan," ujar Anita. 

Anita dan KPAID Kepri juga sangat mengharapkan, adanya partisipasi masyarakat, dalam menjaga dan melaporkan setiap kejadian kekerasan pada anak di bawah umur, yang sesegera mungkin mendapat pendampingan dari KPPAD dan RPSA. 

"Dalam kasus Farhan kita sangat menyesal terlambat mengetahui. Kami sangat berharap kalau ada kejadian yang sama agar segera dilaporkan ke kami dan kami akan secepatnya turun melihat serta memastikan kondisi anak yang dilaporkan itu," ujarnya. 

Anita juga mengingatkan, agar masyarakat tidak ragu dan berpandangan, bahwa seriap kasus kekerasan yang dialami anak dalam keluarga, tidak seluruhnya berafiliasi terhadap penuntutan hukum. Namun lebih dari itu, melalui pemberitahuan yang disampaikan warga kepada KPPAD dan RPSA Bunga Rampai, pihaknya akan segera dapat turun dan memastikan kondisi anak yang dimaksud, hingga keluarga maupun orang tua dan orang lain dapat diberikan pemahaman atau konseling.