Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gaji Tak Cukup Bayar Cicilan Motor, Yuda Nekad Menjambret di Tanjungpinang
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 25-07-2020 | 17:05 WIB
yuda-jambret.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pelaku jambret (tengah) saat digiring Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjungpinang, Sabtu (25/7/2020). (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Permasalahan ekonomi menjadi salah satu penyebab Yuda (26) nekat melakukan tindak keriminal (jambret) di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

Usai diringkus pada Kamis (23/7/2020) dini hari kemarin, Yuda pun dihadirkan dalam konfrensi pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (25/7/2020).

Di sana, terungkap semua alasan pelaku nekat berbuat keriminal yang terbilang keji itu. "Alasan yang paling utama adalah ekonomi, tunggakan sepeda motor yang harus saya bayar setiap bulannya," beber Yuda.

Yuda dalam kesehariannya merupakan buruh di salah suatu pabrik es, daerah Kijang. Gajinya tak cukup, untuk menutupi kebutuhan bulanannya, hingga akhirnya nekat dalam tiga bulan trakhir melakukan penjabretan.

Bagitu juga disampaikan salah satu Kanit di Satreskrim Polres Tanjungpinag, Ipda Sidiq Amin. Di mana, pengakuan pelaku, sudah tiga bulan terahir ini malakukan tindakan kriminal di Tanjungpinang.

"Dari pengakuannya sudah tiga bulan trakhir ini, beberapa titik di Tanjungpinang menjadi sararannya untuk beraksi. Hingga akhirnya langkahnya terhenti dan harus mempertanggungjawabkan," kata Sidiq.

Sebelumnya, Yuda (26) pelaku jamberet, yang bergentayangan di Kota Tanjungpinang keok di tangan warga. Pelaku tertangkap usai melancarkan aksinya, terhadap seorang wanita di Jalan Lembah Merpati Km 13 Tanjungpinang, Kamis (23/7/2020) pukul 00.45 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan kabar tersebut, pelaku saat ini sudah diamakan di Mapolres Tanjungpinang untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya. "Saat ini sudah kita amankan di Polres, untuk kita periksa dan penyelidikan lebih lanjut," ujar Rio.

Editor: Gokli