Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pro Kontra Penimbunan Laut Tanjungriau

Pemerintah Dituding Membiarkan Perpecahan Warga
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Sabtu | 19-05-2012 | 15:05 WIB
tolak-penimbunan.gif Honda-Batam

Ratusan warga Tanjung Riau menolak penimbunan laut yang dilakukan oleh PT Buana Transferindo.

BATAM, batamtoday - Ratusan warga Tanjungriau menolak aktivitas penimbunan laut guna pembangunan PT Buana Transferindo Wahana International di Tanjungriau, Sekupang, Sabtu (19/5). Sebagian warga menuding penimbunan tersebut akan merusak lingkungan, lainnya mendukung penimbunan tersebut. 

Warga gabungan dari RW 03 dan RW 04 Tanjungriau mendatangi lokasi PT Buana Transperindo Wahana International dan mengatakan menolak dengan keras penimbunan yang berjarak 70 meter dari pemukiman warga tersebut. 

"Seminggu yang lalu sudah kita hentikan, gabungan warga dan pihak kelurahan. Kenapa sekarang ditimbun lagi. Seharusnya pihak terkait bertindak," keluh Ani, salah seorang warga. 

Ani menuding adanya indikasi ada adu domba oleh pemerintah yang terkesan melakukan pembiaran, tanpa ada tindakan yang tegas. Lebih memperhatikan kepentingan segelintir orang. 

"Apa peran pemerintah, ibaratnya kita dia adu domba sehingga ada yang pro dan kontra," katanya. 

Di tempat terpisah, Muin ketua RT 04 RW06 mengatakan pihaknya mendukung penimbunan tersebut karena warga menilai pihak perusahaan telah banyak membantu warga dengan melakukan pematangan lahan untuk pembangunan sekolah. 

"Kita mendukung karena perusahaan memperhatikan kepentingan warga banyak," ungkap Muin. 

Lurah Tanjung Pinggir, Adi Waluyo di sela-sela aksi penghentian penimbunan lahan tersebut mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang terkait masalah izin penimbunan tersebut. 

"Kita tidak memiliki kapasitas untuk menentukan izin. Termasuk terjadinya pro kontra tersebut," kilah Adi. 

Sementara itu Camat Sekupang, Hendriana Gusti mengatakan pihaknya hanya sebatas melakukan mediasi antara instansi terkait, warga dan pihak perusahaan. 

"Jika ada pihak perusahaan melakukan penimbunan, itu di luar jangkauan kita, karena mereka mempunyai izin PL dan izin Cut and Fill-nya," kata Hendriana. 

Selanjutnya dilakukan perundingan antara warga yang pro dan warga yang kontra termasuk pihak terkait serta pihak perusahaan.