Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

2 Perusahaan Tambang di Lingga Belum Patuhi UU Ketenagakerjaan
Oleh : Juhari/Dodo
Sabtu | 19-05-2012 | 13:11 WIB
tripartit.JPG Honda-Batam

rombongan lembaga tripartit kabupaten lingga pada saat sidak di lapangan di sejumlah wilayah lingga

LINGGA, batamtoday - Dua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bauksit di Lingga, PT Telaga Bintan Jaya dan PT Hermina Jaya dinilai belum mematuhi UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan seiring dengan hasil pantauan unsur tripartit di daerah tersebut.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Lingga Rajani Kemang mengatakan dari hasil pantauan dan kunjungannya bersama tiga elemen yang tergabung dalam tim lembaga tripartit terdiri buruh, pengusaha dan pemerintah, dua perusahaan tersebut didapati melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.
"Seperti tidak mengikutkan karyawannya dalam program Jamsostek, maupun tidak dilengkapi dengan alat penunjang keamanan yang memadai saat bekerja," kata Rajani kepada batamtoday, Sabtu (19/5/2012).
Hal itu menurutnya dinilai sebagai pelanggaran serius mengingat para pekerja melakukan aktivitas yang terkadang dapat mengancam nyawanya.
Bahkan, lanjutnya, pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri yang turut dalam inspeksi mendadak itu menyatakan perusahaan harus segera mematuhi UU Ketenagakerjaan, terutama dari sisi perlindungan dan keselamatan tenaga kerja.
 
"Kami sudah persuasif kepada dua perusahaan itu agar mematuhi UU Ketenagakerjaan mengingat ada sanksi hukum yang dapat dikenakan jika membandel," kata Rajani.