Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Pembobol Rumah Mewah Margonda Residence
Oleh : Hadli
Senin | 20-07-2020 | 11:16 WIB
pembobol-rumah1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pelaku pembobolan rumah mewah di Batam Center berhasil diamankan polisi. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tidak butuh waktu lama untuk polisi mengungkap dan menangkap pelaku pencurian rumah mewah Margonda Residence di Batam Center yang mengalami kerudian berkisar Rp 300 juta.

Tiga hari berselang rumah mewah beralamat di Blok A No 7 tersebut, berhasil ditangkap tim gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri dan Opsnal Polresta Barelang yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/7/2020) pada pukul 17.00 Wib tim mendapati informasi bahwa pelaku tengah berada di Perum Taman Cipta Indah 2, Blok M, No 12 Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.

1 jam dari informasi tersebut, atau pada pukul 18.06 wib pelaku OS (28) berhasil diamankan. Pelaku mendapat hadian timah panas karena ketika menunjukkan tempat pembuangan barang bukti di seputaran Batam Kota, pelaku mengadakan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

Petugas sudah mencoba memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur ,pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 Unit Jam tangan Merk Rolex , Satu Unit Jam tangan Merk Timberland, 1 Unit Jam tangan Merk Cerruti, 1 Unit Jam tangan Merk Police, 1 unit Jam tangan Merk Chronoforce, 1 unit Jam tangan Merk Swiss Army, 1 unit jam tangan Merk Casio.

Selain itu juga didapati 25 Coin Dollar Singapura, 1 buah Dompet Warna hitam, uang tunai sejumlah 29 ribu, 1 batang kayu, 1 helai celana jean, 3 buah tas, 3 buah STNK, 2 buah paspor, dan beberapa Dokumen berkas milik korban.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi Anggoro membebarkan telah melakukan penangkapan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) kepada satu orang tersangka dan kini tersangka berada di Polresta Barelang.

Editor: Yudha