Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Impor Tekstil Terus Bergulir, Kepala BC Batam Kembali Diperiksa Kejagung RI
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Sabtu | 18-07-2020 | 14:20 WIB
gedung-jampidsus11.jpg Honda-Batam
Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Susila Brata diperiksa Kejaksaan Agung di Jakarta.

Kabar itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Hari Setiyono, Sabtu (18/7/2020).

Hari Setiyono mengatakan, Kepala BC Batam, Susila Brata menjalani pemeriksaan di gedung Kejagung RI dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020.

Dijelaskannya, dalam pemeriksaan ini Susila Brata diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

"Ya, beliau (Susila Brata, Red) semalam menjalani pemeriksaan di Jakarta oleh Tim Jaksa Penyidik," kata Hari Setiyono.

Diungkapkannya, pemeriksaan Susila Brata sebagai saksi ini dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri.

BACA: Kejagung Kembali Periksa Pejabat BC Batam Terkait Kasus Korupsi Impor Tekstil

Khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya. Selain itu pihaknya juga mencari fakta sejauhmana dan bagaimana pengetahuan Susila Brata sebagai Kepala KPU Bea Cukai Batam mengendalikan dan mengawasi kinerja staf dibawahnya.

"Ini adalah pemeriksaan yang kedua terhadap beliau. Karena dalam pemeriksaan pertama dianggap belum cukup dan terdapat beberapa fakta yang harus kembali dikonfirmasi kepada beliau," tegasnya.

Di hari yang bersamaan, turut diperiksa Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, Mohamad Saptari.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejagung RI menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai periode 2018-2020. Kelima orang tersebut atas nama inisial MM, DA, HAW, KS, dan IR.

"Dari hasil ekspose gelar perkara diduga terkait tindak pidana korupsi dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018 hingga 2020," kata Hari.

Para tersangka diduga mengetahui dan bertanggung jawab terhadap pelayanan pabean dan cukai di KPU Bea Cukai Batam. Para tersangka juga kerap melayani dan mengurus importasi tekstil dari Singapura ke Batam yang dilakukan PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Kelima orang tersebut dijerat jeratan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Dardani