Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proses Belajar SMA-SMK Sederajat di Kepri Masih Tetap Secara Daring
Oleh : Redaksi
Senin | 13-07-2020 | 18:04 WIB
dali-TA-2020-2021.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, M Dali. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tahun ajaran baru 2020/2021 di Kepri pada tingkat SMA/SMK/MA dan SLB dimulai hari ini, Senin (13/7/2020). Hanya saja, proses belajar mengajar masih tetap berlangsung dari rumah atau secara daring.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Provinsi Kepri nomor : B/420/320.1/DISDIK/2020 tentang penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan SMA/SMK/MA dan SLB pada tahun ajaran baru 2020/2021 di Provinsi Kepri.

"Mengingat situasi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini masih belum dipastikan berakhir di Provinsi Kepri, maka pembelajaran pada tahun pelajaran 2020/2021 untuk SMA, SMK dan SLB, baik negeri ataupun swasta tanpa terkecuali di seluruh Provinsi Kepulauan Riau tetap melanjutkan pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah," ungkap Dali, belum lama ini, seperti dilansir laman resmi Diskominfo Kepri.

"Yang mana nantinya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring/luring melalui platform e-learning masing-masing sekolah hingga dikeluarkannya SK Gubernur Kepulauan Riau Tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Kepri," imbuhnya.

Tak hanya itu, lanjut Dali pada hari pertama Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021 pada Senin (13/7/2020) dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 13 - 15 Juli 2020 yang dilaksanakan secara daring/luring.

"Atau dengan cara yang tidak mengumpulkan kepala sekolah, guru dan siswa secara langsung dengan tetap memperhatikan protap kesehatan dan keselamatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," kata Dali.

Selanjutnya, Dali mengungkapkan pada pelaksanaan pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah ini juga harus berpedoman kepada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri 19 tanggal Mei 2020 Nomor : B/420/268.1/DISDIK/2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Editor: Gokli