Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi II DPRD Tanjungpinang Bakal Panggil Nopirman

LSM Gempita Minta Penegak Hukum Usut Alur Dana Rekening BLUD RSUD Tanjungpinang
Oleh : Asyri
Senin | 13-07-2020 | 09:24 WIB
Arif-pks-tpi1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang dari Fraksi PKS, Muhammad Arif. (Foto: Asyri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi II DPRD kota Tanjungpinang akan segera memanggil Nopirman Syahputra, Kabag Perekonomian Setdako Tanjungpinang terkait pembukaan rekening BLUD RSUD Tanjungpinang di Bank Riau Kepri yang menjadi temuan BPK Kepri.

Anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang dari Fraksi PKS, Muhammad Arif mengatakan pihaknya egera memanggil Nopirman Syahputra.

"Terkait masalah tersebut kita akan panggil sesegera mungkin Nopirman," kata Anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang dari Fraksi PKS, Muhammad Arif beberapa waktu lalu melalui selulernya.

Arif juga mengatakan bakal mengecek apakah telah dilakukan pemblokiran rekening tersebut. "Nanti akan akan kita cek dulu," katanya.

Selain itu hasil rapat dengan inspektorat salah satunya komisi II DPRD Kota Tanjungpinang merekomendasikan agar rekening tersebut harus diblokir dan juga yang disarankan oleh BPKAD.

"Sesuai hasil rapat dengan pihak inspektorat beberapa waktu yang lalu dimana di jelaskan bahwa OPD tidak boleh memiliki dua rekening maka rekening tersebut harus diblokir karena aku itu juga disarankan oleh BPKAD Kota Tanjungpinang," terang Arif.

Sementara itu, Ketua DPW LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) Kepri, Yusdianto menjelaskan, terkait pembukaan rekening BLUD RSUD tersebut yang dilakukan sejak Agustus 2019 sampai sekarang, harus dilakukan pengusutan dan pemeriksaannya.

"Apakah rekening tersebut sudah diblokir maupun belum diblokir, kita minta pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan terkait alur dana yang terjadi selama ini digunakan untuk apa saja agar tidak ada kecurigaan dan penyalahgunaannya," kata Yusdiano Minggu (12/7/2020).

Menurutnya, permintaan tersebut agar dana itu diketahui penggunaannya sehingga tidak ada kecurigaan di kalangan masyarakat.

"Agar masyarakat tidak curiga dan mendapakan kepastian, karena itu uang rakyat juga, maka kalau bisa penegak hukum ikut juga mengusutnya," pungkasnya.

Editor: Yudha