Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Kurir Sabu 2 Kg, Andi Yahya Dituntut 15 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Jum\'at | 10-07-2020 | 13:20 WIB
Kurir-Narkoba-Batam-BTD.jpg Honda-Batam
Andi Yahya saat menjalani sidang via teleconfrence. (Foto:Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Andi Yahya, pemuda pengangguran asal Batam, akhirnya dituntut 15 tahun penjara. Sebab, ia nekad menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram.

Tuntutan 15 tahun penjara itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea dihadapan ketua majelis hakim Christo EN Sitorus didampingi Egi Novita dan Marta Napitupulu melalui video teleconference, Selasa (7/7/2020) lalu.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Andi Yahya dengan pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara," kata JPU Yan saat membacakan surat tuntutan.

Menurut JPU dalam amar tuntutan, terdakwa Andi Yahya telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat(2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Hal tersebut, kata dia, menjadi pertimbangan memberatkan sehingga tidak ada alasan pemaaf atau pun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

"Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta mengakui perbuatannya," ujarnya.

Menanggapi surat tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa Andi Yahya yang mengikuti proses persidangan dari sel tahanan Rutan Barelang langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara lisan, yang pada intinya memohon keringanan hukuman.

"Saya mohon keringanan hukuman yang Mulia. Saya masih memiliki tanggungan keluarga dan berjanji tidak akan mengulanginya," pinta Andi Yahya.

Mendengar pembelaan lisan dari terdakwa Andi Yahya, ketua majelis hakim Christo EN Sitorus pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Terungkap dalam persidangan sebelumnya, saksi penangkap dari Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkapkan, penangkapan terhadap terdakwa Andi Yahya berawal dari informasi masyarakat.

Atas informasi itu, kata saksi, tim kemudian langsung menuju Parkiran Ruko Nagoya City Walk. Setibanya dilokasi, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sama seperti diinformasikan.

"Saat tiba dilokasi, tim melihat orang dengan ciri-ciri seperti yang dinformasikan sedang menaiki 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam dengan nomor polisi BP 3980 AJ. Selanjutnya, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap terdakwa dan melakukan Penggeledahan," ujar saksi.

Pada saat ditangkap, lanjutnya, tim berhasil menemukan 1 bungkus kantung kresek warna biru, berisi 2 paket narkotika diduga sabu seberat 2059 gram. Setelah itu, tim melakukan interogasi dan diketahui bahwa 2 paket narkotika jenis sabu merupakan milik seseorang di Ruli Simpang Dam, Muka Kuning, Kota Batam.

"Dari pengakuan terdakwa, barang haram tersebut merupakan milik Safwan (DPO). Ia hanya diperintahkan untuk mengantarkan sabu itu ke daerah Batuaji dan diberi upah sebesar Rp 20 juta," tambah saksi.

Editor: Dardani