Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Natuna Siapkan Anggaran untuk Pasien Rujukan, Begini Syarat Mendapatkannya
Oleh : Kalit
Rabu | 08-07-2020 | 20:10 WIB
kadinkes-Natuna.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Kesehatan PPKB Natuna, Rizal Rinaldy. (Foto: Kalit)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Kepala Dinas Kesehatan PPKB Natuna, Rizal Rinaldy menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Natuna menyediakan anggaran berobat untuk warga yang tidak mampu, termasuk rujukan ke luar daerah.

Namun, kata dia, untuk mendapatkan bantuan pemerintah ini, pasien harus mengajukan permohonan bantuan rujukan ke Bupati Natuna cq Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna.

"Ada syarat yang harus dipenuhi, seperti melampirkan bukti biaya transportasi, bukti sewa penginapan, serta surat keterangan tidak mampu dari RT/WR," kata dia, Rabu (8/7/2020) sekaligus menanggapi keluahan pasien Maria, penderita kanker rahim yang terkendala biaya pengobatan.

Setelah syarat itu dipenuhi, sambung Rinaldi, biaya yang digunakan pasien bisa diklaim ke Pemkab Natuna.

Menangapi pasien ibu Maria rujukan dari RSUD Natuna yang menderita diagnosa Maglinant Neoplasm of Covery terkendala biaya untuk rujuk kerumah sakit Embung Fatimah di Kota Batam. Pihak pemerintah Kabupaten Natuna menyediakan anggaran untuk masyarakat Natuna yang tidak mampu.

Kepala Dinas Kesehatan PPKB Natuna, Rizal Rinaldy sampaikan prosedur bagi warga Natuna yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan bantuan rujuk kepada pemerintah daerah Kabupaten Natuna. "Biaya transportasi pasien rujukan bisa diklaim, dalam atau ke luar daerah. Misal, pasien rujukan dari Puskesmas Kecamatan Serasan carter pompong ke RSUD Natuna," ungkapnya.

Selanjutnya, berkas permohonan bantuan rujukan yang diterima pihak Dinas Kesehatan akan meminta tanda tangan persetujuan ke Bupati Natuna. Setelah itu diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Natuna lalu transfer ke rekening masing-masing pasien rujukan.

Terkait anggaran dana pelayanan kesehatan rujukan, Pemkab Natuna sediakan dana sekitar Rp 1,7 miliar pada 2019 dan sekitar Rp 2,4 miliar pada 2020.

Rinaldi menjelaskan, peruntukan anggaran berbeda, di mana dana tersebut bukan untuk peruntukan biaya pasien rujukan. "Dana kesehatan rujukan itu langsung dikelola RSUD Natuna bukan di Dinas Kesehatan," terangnya.

Sementara untuk jumlah anggaran yang telah terpakai untuk rujukan pasien, Rinaldi mengatakan, data tersebut ada di BPKAD. Dinas Kesehatan hanya melanjutkan pengajuan berkas permohonan.

Editor: Gokli