Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kades dan Mantan Kades Berakit Bintan Diperiksa Polisi Terkait Penjualan Aset
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 04-07-2020 | 10:12 WIB
Kasat-reskrim-bintan1.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kepala Desa Berakit, Adan, bersama mantan kepala desa M Nazar dan sejumlah perangkat desa dimintai keterangan di Mapolres Bintan, Jumat (3/7/2020).

Pemanggilan tersebut diduga soal asat desa yang diperjual belikan beberapa tahun lalu. Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin pun membenarkan kabar tersebut,

Namun, Agus Hasanuddin belum bersedia memberi keterangan, karena sejauh ini masih dalam tahap klarifikasi dari berbagai pihak terkait.

"Masih klarifikasi para pihak, jika cukup kita naikkan ke tingkat penyidikan," sebut Agus singkat saat dikonformasi, Jumat (3/7/2020).

Dari informasi yang dihimpun, masalah penukaran aset desa (tukar guling tanah yang tidak sesuai, dan tidak ada koordinasi sama BPD. Mantan Kepala Desa Berakit M Nazar, menjual aset desa berupa sebidang tanah kepada PT AGM seluas 15.000 M2 dengan harga 100 ribu per meter pada tahun 2008 silam.

Kemudian hasil penjualan itu, diganti dengan sebidang tanah namum luasnya hanya 8 ribu M2. Jumlah tersebut dinilai tidak setara hingga, membuat kepada desa dan dua orang mantan kepala desa harus melakukan klarifikasi di Mapolres Bintan.

Editor: Yudha