Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkotika dengan 18 Tersangka dalam Sebulan
Oleh : Freddy
Jumat | 03-07-2020 | 18:39 WIB
ekspos-sabu-karimun.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Rayendra sedang menunjukkan barang bukti pada saat konfrensi pers di Mapolres Karimun. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap 7 kasus dalam waktu satu bulan terakhir mulai 29 Mei - 27 Juni 2020. Dari kasus ini berhasil mengamankan 18 tersangka.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Rayendra dalam konfrensi pers, Jumat (3/7/2020) mengatakan, dalam kurun waktu sebulan terakhir ini pihaknya berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dari tiga kecamatan yakni Kecamatan Karimun, Kecamatan Tebing dan Kecamatan Moro.

Ia menjelaskan, untuk Kecamatan Karimun ada 5 kasus dengan tersangkanya sebanyak 12 orang, Kecamatan Tebing 1 kasus 3 tersangka dan Kecamatan Moro ada 1 kasus 3 tersangka.

Untuk di Kecamatan Karimun ada 5 kasus dengan 12 tersangkanya masing-masing berinisial RA dan DS dengan barang bukti 3 paket sabu, MA dengan barang bukti 6 paket sabu, TS, KS, IS, RS, AS, dengan barang bukti 5 butir pil warna Biru logo hello kitty diduga narkotika jenis pil ekstasi dan serbuk warna Biru diduga narkotika jenis ekstasi.

"Tersangka selanjutnya di Kecamatan Karimun antara lain berinisial YS dengan barang bukti 2 paket narkotika diduga jenis sabu. Sementara tiga tersangka lainnya berinisial AH, NE, dan AI dengan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu," jelasnya.

Sedangkan untuk di Kecamatan Tebing, ada 1 kasus dengan 3 orang tersangkanya berjenis kelamin laki-laki yakni berinisial TN, ST, RF dengan barang bukti 6 paket serbuk putih diduga Key (ketamin).

Selanjutnya di Kecamatan Moro, ada 1 kasus dengan 3 tersangka berjenis kelamin laki-laki dengan inisial KD, SK, dan MY dengan barang bukti 8 paket diduga jenis sabu.

"Barang bukti yang berhasil diamankan secara keseluruhan di tiga kecamatan tersebut yakni sabu sebanyak 15,32 gram, ekstasi sebanyak 7,05 gram, Key (Kitamin) sebanyak 411,6 gram," urainya.

Pasal yang disangkakan 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 10 miliar.

Sedangkan pasal yang dilanggar untuk pidana mengedarkan sediaan farmasi diduga Key (ketamin) tanpa izin edar yakni pasal 197 subsider pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pidana denda Rp 1.500.000.000.

Editor: Gokli