Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

2 Tersangka Berhasil Diamankan

BC Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu 973 Gram di Bandara Hang Nadim
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 02-07-2020 | 19:20 WIB
2-sabu-bandara.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dua tersangka yang diamankan BC Batam di Bandara Hang Nadim saat hendak menyelundupkan sabu, Kamis (2/7/2020). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang calon penumpang Lion Air, yang hendak menyelundupan narkoba berhasil ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini dibenarkan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Sumarna melalui keterangan tertulis yang diterima BATAMTODAY.COM, Kamis (2/7/2020).

"Hari ini anggota kita yang sedang bertugas di Bandara Hang Nadim Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke Surabaya dari dua orang calon penumpang Lion Air," kata Sumarna.

Kedua calon penumpang ini, kata dia, berinisial F dan AD. Modus yang dilakukan keduanya adalah dengan cara menyelipkan barang bukti (Sabu) ke dalam sepatu.

Kasus ini bisa terungkap, katanya, berawal dari kecurigaan para petugas Bea Cukai bersama Avsec Bandara Hang Nadim terhadap calon penumpang berinisial F yang akan menuju Surabaya dengan maskapai Lion Air jurusan Batam-Surabaya.

Berdasarkan kecurigaan itu, lanjutnya, petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan terhadap calon penumpang berinisial F tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan 4 bungkus barang bukti yang diduga sabu di dalam sepatu yang dikenakannya.

Setelah mengamankan tersangka F, petugas lalu menginterogasi yang bersangkutan dan diketahui bahwa masih ada seorang calon penumpang lain yang akan menuju ke Surabaya dengan pesawat yang sama.

"Atas informasi tersebut, petugas kemudian melakukan sweeping di area ruang tunggu keberangkatan dan berhasil menemukan calon penumpang lainnya yang berinisial DA yang kedapatan membawa 4 bungkus barang bukti yang diduga sabu, juga diselipkan ke dalam sepatunya," terang Sumarna.

"Dari kedua tersangka yang diamankan, petugas berhasil menyita 8 bungkus methamphetamine (sabu) dengan berat bruto 973 gram," imbuhnya.

Untuk proses lebih lanjut, sambungnya, kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut. "Penindakan ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam upaya pengawasan pemberantasan tindak pidana narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) yang lagi gencar-gencarnya dikampanyekan Pemerintah Indonesia," pungkasnya.

Editor: Gokli