Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Reka Ulang Pembunuhan Bayi di Perumahan Citra Indah

EK Jerat Leher Bayinya pada Adegan ke-11, Korban Dibiarkan di Toilet Selama Dua Hari
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 02-07-2020 | 15:20 WIB
reka-ulang-bayi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Proses reka ulang pembunuhan bayi. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - EK (21), pelaku pembunuhan dan pembuangan bayinya di Perumahan Citra Indah Blok BB nomor 3A, hanya bisa tertunduk saat menjalankan reka ulang atau rekontruksi, Kamis (2/7/2020).

Sebanyak 27 adegan diperagakan pelaku dalam reka ulang tersebut. Adegan diawali saat pelaku melahirkan di kamar mandi lantai II rumah majikannya. Kemudian, bayi dibalut menggunakan baju warna coklat dan dibawa ke kamarnya.

Agar tidak menangis, sesampainya dalam kamar dada bayi tersebut ditekan pelaku. Barulah pada adegan ke 11 ia menjerat lehar bayi menggunakan kain hitam.

"Dadanya saya tekan agar tidak menangis. Kemudian lehernya saya ikat menggunakan kain hitam," ujar EK, di lokasi.

Setelah menjerat leher bayi dan memastikan tidak bergerak, bayi tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan meletakkannya kembali ke toilet. Bayi itu dibiarkan di dalam toilet selama dua hari.

Barulah pada adegan ke 21, pelaku membuang bayi tersebut ke tong sampah yang berada di depan rumah. Modusnya, ia membersihkan rumah sambil membuang sampah-sampah.

"Rumah saya bersihkan dan pura-pura membuang sampah ke tong depan rumah," akunya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 UU Perlindungan Anak Jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Editor: Gokli