Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Pembegal Pasutri di Lubukbaja Divonis 2 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 30-06-2020 | 18:20 WIB
majelis-pn-btm.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Majelis hakim PN Batam yang menjatuhi hukuman 2 tahun penjara kepada terdakwa begal pada Senin (29/6/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Chairul Efendi dan Ari Pebri, terdakwa begal di daerah Lubukbaja pada Januari 2020 lalu, dihukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam sidang yang digelar, Senin (29/6/2020) kemarin.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembegalan secara sadis terhadap dua orang korban, awal Januari lalu.

Majelis hakim yang dipimpin Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah melanggar pasal 365 ayat (1) KUHPidana.

"Mengadili, menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun penjara," kata Taufik Nainggolan dalam amar putusannya.

Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim terlebih dulu menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan. Untuk hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat, melukai korban serta mengakibatkan korban mengalami trauma yang mendalam.

Sedangkan hal meringankan, kata Taufik, para terdakwa bersifat kooperatif selama persidangan serta menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ternyata sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman selama dua tahun penjara.

"Hukuman kalian sama dengan tuntutan jaksa. Dengan putusan ini, apakah kalian berdua terima, pikir-pikir atau banding?" tanya Taufik.

Menanggapi pertanyaan hakim, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima putusan itu. "Kami terima yang mulia," jawab kedua terdakwa.

Diurai dalam surat dakwaannya, kasus begal terhadap para korban dilakukan kedua terdakwa di depan Hotel Lovina Inn, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, sekira bulan Januari 2020 lalu.

Saat itu, para korban yang merupakan suami isteri tengah berjalan di depan hotel Lovina Inn hendak membeli saldo Go Pay untuk memesan kendaraan pulang ke rumah usai makan malam di salah satu restoran yang berada di Grand Batam Mall.

Tiba-tiba, lanjutnya, datang kedua terdakwa dengan menggunakan sepeda motor mendekati saksi korban Rachel dan langsung memukul bahu kiri saksi lalu merampas handphone dan tas milik saksi. Setelah merampas barang bawaan saksi, para terdakwa langsung kabur menuju ke Melcem, Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Kota Batam.

Dari insiden ini, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Atas laporan para saksi, Polisi langsung bergerak cepat menangkap terdakwa Chairul di rumahnya di Bukit Senyum.

Sementara terdakwa Ari ditangkap di kawasan Sekupang, sehari setelah penangkapan terdakwa Chairul. Akibat kejadian ini, saksi korban Rachel mengalami kerugian materiil sebesar Rp 7,4 juta.

Editor: Gokli