Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupkan TKI Ilegal ke Malaysia, Anis Dituntut 18 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 30-06-2020 | 11:32 WIB
sidang-tki1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Anis Farokhatin (Kana Atas) saat dituntut 1,6 tahun penjara di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Anis Farokhatin, terdakwa kasus penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia, dituntut 18 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (29/6/2020) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan dalam amar tuntutan menyebutkan berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Menyatakan terdakwa Anis Farokhatin terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Samuel membacakan amar tuntutan melalui video teleconference dari Kejari Batam.

Menurut JPU, kegiatan menyelundupkan para calon pekerja migran Indonesia tanpa memiliki dokumen resmi telah meresahkan masyarakat.

Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana perdagangan orang serta penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara ilegal.

"Menuntut agar terdakwa Anis Farokhatin dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan" ujarnya.

Mendengar surat tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa Anis Farokhatin yang di dalam persidangan didampingi penasehat hukumnya meminta waktu selama 7 hari untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis.

"Yang mulia, untuk menanggapi surat tuntutan JPU, kami minta waktu untuk melakukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada persidangan yang akan datang," kata Penasehat Hukum terdakwa.

Mendengar tanggapn dari penasehat hukum terdakwa, ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa kemudian menunda persidangan selama 1 minggu untuk pembacaan Pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya.

"Untuk mendengarkan pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari terdakwa, sidang kita tunda hingga pekan depan," tutup Taufik.

Diketahui, terdakwa Anis Farokhatin ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Barelang saat akan menyelundupkan 6 orang calon TKI ke Malaysia melalui pelabuhan Internasional Harbourbay, Kecamatan Batuampar, Kota Batam.

Dari pengakuan terdakwa saat ditangkap, 6 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) datang dari Jakarta untuk di berangkatkan ke Malaysia untuk di perkerjakan sebagai karyawan di sebuah perusahaan elektronik di negara Malaysia.

Editor: Yudha