Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Narkotika di Batam Dituntut 11 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 30-06-2020 | 11:44 WIB
dua-terdakwa-sabu1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dua Terdakwa Narkoba saat dituntut 11 Penjara di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Deviana Setiawati dan rekannya Yuda Dwi Prastiyo hanya tertunduk lesu saat dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang. Pasalnya, kedua terdakwa terbukti menjadi bandar sabu di Kota Batam.

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Deviana Setiawati dan Yuda Dwi Prastiyo dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata JPU Herlambang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (29/6/2020) kemarin.

Selain hukuman penjara, kata Herlambang, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dalam amar tuntutan, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, menerima atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU Herlambang dihadapan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa.

Kegiatan permufakatan jahat, kata Herlambang, untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu, telah mencederai program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia, sehingga tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

Hal itu, sebut dia, menjadi pertimbangan memberatkan sebelum melakukan penuntutan. Sementara hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang menjalani sidang secara online hanya bisa pasrah dan meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.

"Yang mulia, atas tuntutan tersebut, kami mohon keringanan hukuman. Kami sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya," pinta kedua terdakwa.

Mendengar Pledoi dari kedua terdakwa yang disampaikan secara lisan, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

"Berhubung majelis hakim bermusyawarah, sidang kita tunda hingga minggu depan untuk pembacaan putusan," tutup Taufik sembari mengetuk palu mengakhiri persidangan.

Diuraikan dalam dalam surat dakwaan, kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian berhasil menangkap terdakwa Deviana Setiawati di Jalan Perumahan Lucky Estate, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

"Kasus narkoba ini terungkap berdasarkan informasi dari masyrakat. Dari informasi itu, polisi berhasil mengamankan terdakwa Deviana Setiawati," urai JPU Mona pada persidangan sebelumnya.

Dari penangkapan itu, lanjut Mona, polisi berhasil mengamankan 1 buah tas warna hitam berisikan 1 buah amplop warna merah berisikan 4 bungkus Narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.

Usai diamankan dan diinterogasi, terangnya, terdakwa mengaku barang haram ini akan dijual kepada terdakwa Yuda Dwi Prastiyo seharga Rp 3,5 juta dalam bentuk utang.

"Dari keterangan terdakwa Deviana Setiawati, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa Yuda Dwi Prastiyo di SPBU BCS Mall," terangnya.

Saat diamankan, sambungnya, polisi berhasil menyita 1 buah dompet kecil warna coklat berisikan 11 paket Narkotika jenis sabu.

"Dari penangkapan terhadap kedua terdakwa, total barang bukti sabu yang diamankan seberat 25,9 gram," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor: Yudha