Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Palsukan SPB, Nahkoda Kapal TB Arthit GT 49 Hanya Dihukum 4 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis RH
Senin | 29-06-2020 | 15:36 WIB
sidang-kaal.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Hariyanto bin Sihono saat divonis 4 bulan penjara melalui persidangan Virtual di PN Batam, Senin (29/6/2020). (Paskalis RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Haryanto bin Sihono, nahkoda kapal TB Arthit GT 49 yang ditangkap jajaran Ditpolairud Polda Kepri karena memalsukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tampak sumringah saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (29/6/2020).

Wajah sumringah terlihat jelas sesaat setelah majelis hakim yang diketuai Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara terhadap dirinya.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Haryanto bin Sihono dengan pidana penjara selama 4 bulan kurungan," kata Taufik, membacakan amar putusan melalui video teleconference.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Haryanto Bin Sihono telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu, melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

Vonis 4 bulan penjara terhadap Haryanto bak gayung bersambut, lantaran pada persidangan sebelumnya, ia (Haryanto-red) hanya dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona S H Simanjuntak.

"Saudara terdakwa, hukuman kamu sudah kami kurangi 2 bulan dari tuntutan JPU. Atas putusan tersebut, apakah kamu menerima, pikir-pikir atau banding,?" tanya Taufik.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Hariyanto yang mengikuti proses persidangan dari Rumah Tahanan (Rutan) Barelang dengan tegas menyatakan menerima putusan tersebut.

"Saya terima yang mulia hakim," jawabnya tegas.

Dijelaskan JPU Mona Simanjuntak dalam surat dakwaan, perkara pemalsuan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dilakukan terdakwa Hariyanto bin Sihono terungkap saat Kapal TB Arthit GT 49 hendak berangkat dari Sungai Lekop, Sagulung, Kota Batam berlayar menuju Pasir Gudang, Malaysia tanpa membawa muatan (nihil cargo).

Masih kata Mona, saat memasuki Perairan Batuaji, Batam pada posisi titik koordinat 01 derajat - 3' - 052" U / 103 derajat - 54' - 213" T, kapal TB Arthit GT 49 terdeteksi petugas Ditpolairud Polda Kepri yang saat itu sedang melakukan penyelidikan kapal yang tidak menggunakan dokumen yang sah di Perairan Batuaji Batam.

"Setelah terdeteksi, petugas Ditpolairud Polda Kepri dengan menggunakan Kapal Sea Reader URC langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap TB Arthit GT 49 yang di nahkodai terdakwa Hariyanto bin Sihono," terang Mona.

Usai penangkapan, petugas Ditpolairud Polda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap Kapal TB Arthit GT 49 beserta nahkoda dan kru. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan NO. C.11.2.1/KSOP BTM C-LN/121/XI/2019 tanggal 30 November 2019 yang ternyata palsu.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tersebut dibuat secara manual, sedangkan KSOP Khusus Batam sudah tidak mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) secara manual tetapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) secara online," tambahnya.

Mengetahui SPB yang digunakan nahkoda kapal adalah palsu, sambungnya, terdakwa beserta Kapal TB Arthit GT 49 lalu dibawah ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Berdasarkan keterangan Ahli Tamsil Amd, surat persetujuan berlayar (SPB) dengan NO. C.11.2.1/KSOP BTM C-LN/121/XI/2019 tanggal 30 November 2019 tersebut tidak pernah dibuat dan dikeluarkan oleh kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, sehingga surat tersebut tidak sah dan tidak teregister di Kantor KSOP Khusus Batam serta tidak berlaku untuk melakukan pelayaran," tandasnya.

Atas perbuatannya, terdakwa selaku nahkoda kapal dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana atau kedua dalam Pasal 323 Ayat (1) Jo Pasal 219 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Editor: Chandra