Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hanya 2 Orang Pelamar Lowongan Komisaris PD BPR Karimun
Oleh : Freddy
Senin | 29-06-2020 | 10:12 WIB
sekda-karimun11.jpg Honda-Batam
Sekda Karimun, Dr. Muhammad Firmansyah. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Sejak dibukanya pendaftaran bakal calon anggota komisaris PD BPR Karimun, baru 2 pelamar yang mendaftarkan diri untuk ikut seleksi. Itupun setelah lebih tiga kali panitia seleksi mengumumkan pendaftaran untuk lowongan anggota komisaris PD BPR Karimun periode 2020- 2024 .

Dr. Muhammad Firmansyah, selaku ketua Tim Penguji Kelayakan dan Kepatutan mengatakan dalam melaksanakan ketentuan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 Juncto Permendagri nomor 37 tahun 2018 untuk memenuhi jabatan Komisaris PD. BPR Karimun yang kosong. Pemerintah Kabupaten Karimun telah melampaui tiga kali tahapan pengumuman dan saat ini sudah ada beberapa pelamar yang ikut daftar.

"Sejak diumumkan pendaftaran bakal calon anggota komisaris PD BPR Karimun untuk yang kesekian kalinya, ada 2 pelamar yang mendaftarkan dirinya untuk ikut seleksi," ujar pria yang juga menjabat Sekda Karimun tersebut.

Sambung Muhammad Firmansyah, dari kedua pelamar tersebut, satu pelamar telah menyerahkan seluruh dokumen persyaratan secara lengkap kepada sekretariat panitia seleksi. Sedangkan 1 pelamar lainnya yang sebenarnya telah memiliki sertifikat kompetensi sebagai komisaris Bank Pengkreditan Rakyat yang dikeluarkan oleh lembaga Sertifikasi, tetapi dalam menyampaikan dokumen persyaratannya tidak lengkap.

Ditegaskan Muhammad Firmansyah, kelengkapan dokumen persyaratan merupakan sesuatu yang sangat penting dan ini tidak bisa ditoleransi karena merupakan salah satu syarat lulus tahapan pelaksanaan seleksi administrasi.

Ia menegaskan, bahwa panitia seleksi tidak akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran, sekalipun bakal calon anggota komisaris PD BPR Karimun kesulitan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi kompetensi.

Selain itu, kata Muhammad Firmansyah, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah meminta agar disegerakan untuk memenuhi jumlah komisaris pada PD BPR Karimun karena mempertimbangkan kompleksitas pekerjaan direksi dalam menjalankan bisnis sangat memerlukan pengawasan komisaris.

Dikatakan Muhammad Firmansyah, merujuk kepada Peraturan Bupati Karimun nomor 41 tahun 2018 tentang petunjuk teknis tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi BUMD, Panitia Seleksi dapat melakukan proses tahapan seleksi selanjutnya.

Menurutnya, bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti serangkaian tahapan seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan dan apabila sampai dengan batas waktu pendaftaran ulang, peserta yang dinyatakan lulus tidak melakukan pendaftaran ulang maka tidak dapat mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan dan peserta dinyatakan gugur.

Muhammad Firmansyah berharap, komisaris PD BPR Karimun yang terjaring nantiy merupakan orang yang handal, profesional, berintegritas, berdedikasi serta memiliki kompetensi nakan dapat berpengaruh positif terhadap segmen bisnis dan kinerja pada Bank.

Terpisah, Hurnaini selaku ketua Panitia seleksi (Pansel) mengatakan untuk menjadi Bakal Calon anggota PD BPR Karimun , seseorang wajib klasifikasi penilaian pada tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan sehingga dari hasil penilaian tim Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap indikator Uji Kelayakan dan Kepatutan harus memenuhi bobot penilaian yang telah
ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Terang Hurnaini, hasil penilaian oleh tim akan diberikan klasifikasi untuk menentukan layak atau tidaknya seseorang sebagai calon anggota Komisaris PD. BPR Karimun yang selanjutnya ditetapkan sebagai Komisaris terpilih.

Dicontohkannya, misalnya klasifikasi penilaian yang diberikan
dengan cakupan nilai di atas 8,5 direkomendasikan sangat disarankan, kemudaian di atas 7,5 sampai dengan 8,5 direkomendasikan disarankan, kemudian 7,0 sampai dengan 7,5 direkomendasikan disarankan dengan pengembangan dan terakhir di bawah 7,0 direkomendasikan tidak disarankan.

Selanjutnya, berdasarkan klasifikasi penilaian yang disampaikan oleh tim Uji Kelayakan dan Kepatutan akan diputuskan dalam rapat Panitia Seleksi untuk ditetapkan sebagai calon anggota Komisaris terpilih.

Ia juga menambahkan, untuk memenuhi Pasal 31 Ayat 1 Peraturan OJK No.20/POJK.03/2014, bagi calon anggota Komisaris terpilih akan kita serahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan wajib mengikuti serangkaian tahapan tes lebih lanjut yang diselenggarakan oleh OJK untuk mendapat persetujuan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keputusan Otoritas Jasa Keuangan dalam menetapkan kelulusan peserta pada setiap tahapan tes nantinya bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu
gugat, tambahnya.

Sementara Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Karimun, Dedi Sahori, SE, M.Si menyampaikan jadwal pendaftaran ulang peserta akan dilaksanakan pada hari Senin (29/6/2020) sampai Minggu (5/7/2020) .

Untuk hari Senin sampai Jumat pendaftaran ulang dibuka mulai pukul 08.00 WIB - 14.30 WIB Dan untuk hari Sabtu dan Minggu dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. bertempat di sekretariat Pansel, BAGIAN PEREKONOMIAN Setda Karimun.

Dijelaskan Dedi Sahori, pada saat pendaftaran ulang , peserta wajib menyerahkan seluruh dokumen kepada Pansel dan menunjukkan dokumen ijazah asli, transkrip nilai asli, KTP asli yang masih berlaku, menyerahkan makalah strategi pengawasan dalam bentuk hard copy rangkap tiga dan soft copy serta power poin .

"Untuk informasi lebih detail yang berkaitan dengan hasil seleksi administrasi, ketentuan pendaftaran dan pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan dapat diakses melalui laman Pemerintah Kabupaten Karimun melalui website http// www.kab.karimun.go.id," tutup Dedi Sahori.

Editor: Yudha