Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Jaksel Desak SKK Migas Bayar Kewajibannya ke PT Global Haditech Rp 39, 56 M
Oleh : Irawan
Kamis | 25-06-2020 | 13:05 WIB
skk_migasb.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi SKK Migas (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan teguran (aanmaning) terhadap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Migas (SKK Migas) untuk membayar kewajibannya sebesar Rp 39. 569.200.000 kepada PT Global Haditech di PN Jaksel Rabu (24/6/2020).

Kewajiban bayar itu berkaitan dengan proyek pembangunan sistem monitoring produksi minyak bumi berbasis online real time.

Pernyataaan aanmaning disampaikan langsung oleh Ketua PN Jakarta Selatan Bambang Myanto. Pihak SKK Migas diwakili oleh kuasa hukum, demikian juga pihak PT Global Haditech juga diwakili kuasa hukumnya. Aanming semula diagendakan 17 Juni 2020 yang lalu, tapi pihak SKK Migas tidak hadir di PN Jaksel.

Dalam penjelasannya Ketua PN Jakarta Selatan Bambang Myanto meminta SKK Migas memenuhi kewajibannya kepada PT Global Haditech dalam batas waktu paling lambat 8 hari sejak penyampaian anmaning. "Jangan sampai ada upaya paksa," kata KPN sebagaimana dikutip Supriyadi Adi, kuasa hukum PT Global Haditech, Kamis (25/6/2020).

Supriadi Adi berharap agar pihak SKK Migas dapat segera memenuhi kewajibannya, mengingat putusan BANI yang memenangkan kliennya itu sudah ditetapkan 10 September 2019. Pihak SKK Migas kemudian mengajukan pembatalan atas putusan BANI ke PN Jaksel dan PN Jaksel menolak permohonan itu melalui putusan PN Jaksel tertanggal 6 Januari 2020.

"Kami menunggu itikad baik SKK Migas sebagai institusi negara untuk mematuhi putusan pengadilan yang sudah inkracht itu," tambah Supriyadi Adi dari Kantor Hukum Hendropriyono&Associates.

PT Global Haditech mempunyai tagihan kepada SKK Migas berdasarkan perjanjian pembangunan proyek tertanggal 6 Maret 2017. Karena SKK Migas tak kunjung membayar kewajibannya kedua pihak membawa sengketa itu ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Melalui putusannya Nomor 41031/III/ARB- BANI/2018 tertanggal 10 September 2019 BANI memenangkan PT Global Harditech dan mewajibkan SKK Migas membayar Rp 39,5 milyar.

Dalam perjalanan SKK Migas tak kunjung memenuhi kewajibannya, walaupun sudah ditagih berkali-kali oleh PT Global Haditech. Bahkan mereka malah mengajukan pembatalan putusan BANI tersebut ke PN Jaksel. Oleh PN Jaksel permohonan SKK Migas ditolak karena putusan BANI dinilai sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Putusan tertanggal 6 Januari 2020 ditandatangani oleh Hakim Ketua Haruno Patriadi.

Setelah beberapa waktu haknya tidak kunjung dipenuhi, PT Global Haditech melalui kuasa hukumnya Hendropriyono & Associates mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jaksel. Hasilnya, permohonan dikabulkan dan ditandatangani oleh Ketua PN Jaksel Bambang Myanto.

Editor: Surya