Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tawarkan Beragam Layanan Seks di Medsos, Mahasiswa Bengkulu Ditangkap Polisi
Oleh : Redaksi
Kamis | 25-06-2020 | 11:32 WIB
ilustrasi-seks13.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Bengkulu - Seorang mahasiswa di Bengkulu ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu. Mahasiswa itu ditangkap lantaran mengunggah konten porno disertai tawaran layanan plus-plus di media sosial (medsos).

Mahasiswa berinisial MH (23) diamankan setelah posting-annya diketahui oleh Tim Patroli Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu. MH disebut melakukan modus dengan menawarkan diri kepada para pengikutnya di medsos.

"Modus menawarkan diri memberikan layanan plus-plus kepada para pengikut di akun medsosnya, pelaku sudah diamankan di Polda Bengkulu," ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno kepada wartawan, Rabu (24/6/2020).

Terdapat beberapa layanan plus-plus yang ditawarkan MH di medsos. Mulai dari threesome hingga sesama jenis.

"Layanan yang ditawarkan pijat plus-plus, mandi kucing, pasutri dan laki-laki juga diterima," tuturnya.

MH diketahui menawarkan layanan plus-plus sejak 2019. Puluhan konten porno telah diunggah MH ke akun medsosnya.

"Sejak 2019 (menawarkan layanan plus-plus di medsos)," kata Sudarno.

"Ya lumayan, iya (ada puluhan)," sambungnya.

Akun media sosial milik MH tersebut saat ini telah diblokir polisi. Sudarno mengatakan pihaknya masih menyelidiki berapa orang yang sudah menggunakan jasa MH dan tarif yang ditawarkan.

"Masih proses pendalaman," ujarnya.

"Iya kayak gitu (gigolo, red). Dia nawarin di medsos, cuma korbannya itunya kita masih proses pemeriksaan, tapi yang dijerat itu kasus pertama konten pornonya," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, MH mengaku mengunggah konten tersebut lantaran terimpit masalah ekonomi. Tidak dijelaskan berapa korban atau orang yang sudah menggunakan jasa MH.

Atas perbuatannya, Sudarno mengatakan pelaku dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sumber: Detik.com
Editor: Yudha