Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkara Mikol dan Rokok Ilegal di Sungai Panas, Batam

Jaenal Jae Divonis 3 Tahun Penjara dan Bayar Kerugian Negara Rp 11 Miliar Lebih
Oleh : Paskalis RH
Senin | 22-06-2020 | 19:04 WIB
jaenal-jae-mikol.jpg Honda-Batam
Terdakwa Jaenal Jae (kiri atas) saat sidang pembacaan putusan secara online di Batam, Senin (22/6/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaenal Jae, terdakwa kasus minuman beralkohol (Mikol) dan rokok ilegal di Komplek pergudangan Villa Mas Blok A13, nomor 4 Sungai Panas, akhirnya dihukum 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (22/6/2020).

Vonis yang dibacakan majelis hakik Taufik Nainggolan didampingi Yona Lamerosa dan Dwi Nuramanu ternyata lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Taufik melalui video teleconference di PN Batam.

Hukuman 3 tahun penjara, kata Taufik, karena perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, sebagaiman dakwaan tunggal penuntut umum.

Selain hukuman penjara, kata dia, majelis hakim juga menghukum terdakwa Jaenal Jae untuk membayar denda sebesar Rp 11.270.514.242 subsider 6 bulan kurungan. Sementara barang bukti, semua minuman alkohol (Mikol) dan rokok dirampas untuk dimusnahkan.

"Apabila terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tambahnya.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Jaenal Jae tak punya pilihan lain selain pasrah menerimanya. "Saya terima putusannya yang mulia," kata Jaenal.

Diuraikan dalam surat dakwaan, kasus ini bermula ketika Petugas Bea Cukai Batam melakukan penggerebekan di Komplek Pergudangan Villa Mas, Blok A13 No 5, Sei Panas, Kota Batam.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 670 dus barang kena cukai berupa minuman yang mengandung Etil alcohol berbagai merek dan 19 karton rokok merek Rave yang tidak dilekati pita cukai dan tanda pelunasan cukai serta tidak tertera tulisan Khusus Kawasan Bebas Batam (KKB Batam).

Bahwa akibat perbuatan terdakwa potensi kerugian negara sebesar Rp 5.635.257.121.

Editor: Gokli