Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setelah Bebas Bersyarat, John Kei Kembali Tersangkut Kasus Penembakan di Green Lake City
Oleh : Redaksi
Senin | 22-06-2020 | 14:20 WIB
john-key-saat-menjalani-persidangan-kasus-Ayung_-(Istimewa).jpg Honda-Batam

PKP Developer

John Key saat menjalani persidangan kasus pembunuhan Ayung. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Nama John Refra alias John Kei kembali muncul ke publik. John Kei disebut terlibat dalam peristiwa penembakan akhir pekan kemarin di Green Lake City, Kota Tangerang.

Pada Minggu (21/6/2020), John Kei bersama puluhan orang ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. John Kei digerebek di markasnya yang berada di Jalan Titian Indah Utama X di Kota Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan John Kei dan puluhan orang itu ditangkap terkait dengan peristiwa di Green Lake City dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakara Barat. Padahal, John Kei saat ini dalam status bebas bersyarat dari kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung.

Pria 52 tahun itu memperoleh bebas bersyarat, sehari setelah perayaan Natal, pada tanggal 26 Desember 2019, berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (27/12/2019) lalu mengungkapkan, pembebasan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013. John Kei divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana. Selama menjalani masa pidana, John Kei mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada 31 Maret 2025.

"Namun, setelah memenuhi persyaratan, diberikan program pembebasan bersyarat, (John Kei) melaksanakan bebas bersyarat tanggal 26 Desember 2019 dan masa percobaan berakhir 31 Maret 2026," terang Ade.

Ade mengatakan pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.

Sekitar enam bulan berselang, John Kei kembali diamankan polisi. Penangkapan dilakukan di Jalan Titian Indah Utama X, Kota Bekasi, pada Minggu (21/6/2020) pukul 20.15 WIB. Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi.

"Pelaku yang diamankan 2 orang diduga pelaku atas nama C dan J K (John Kei) dan mengamankan 20 orang kelompok John Kei yang berada di dalam markas yang berusaha menghalangi tindakan kepolisian," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Minggu (21/6). Yusri membenarkan saat dikonfirmasi bahwa inisial J K adalah John Kei.

Puluhan tombak dan senjata tajam (sajam) disita. Dalam penggerebekan ini 25 orang, termasuk John Kei, diamankan. Barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

"(Sebanyak) 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah Hp, 1 buah dekoder Hikvision," kata Yusri.

Yusri menyebut puluhan orang, termasuk Jhon Kei, diamankan terkait dengan peristiwa di Green Lake City dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat.

"Ditreskrimum beserta Polres Tangerang Kota melakukan kegiatan upaya tindakan kepolisian terhadap pelaku penganiayaan TKP Kosambi dan penrusakan TKP Tangerang," ucap Yusri.

Sumber: Detik.com
Editor: Chandra