Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 0,54 Gram Sabu, Dua Pemuda di Batam Divonis 6 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Sabtu | 20-06-2020 | 15:36 WIB
sabu-baru3.jpg Honda-Batam
Sidang dua terdakwa sabu. (Paskalis)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kawanan bandit yang ditangkap aparat kepolisian karena memiliki 0,54 gram sabu, Dapit dan Hairol, akhirnya dihukum 6 tahun penjara.

Hukuman 6 tahun penjara, dibacakan Ketua Majelis Hakim Christo EN Sitorus, didampingi Egi Novita dan Efrida Yanti, dalam persidangan yang digelar secara Online di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (18/6/2020) lalu.

Dalam amar putusan, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

"Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," kata Christo.

Selain melanggar Undang-undang narkotika, kedua terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika, sehingga tidak pembenaran untuk membebaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum.

Hal tersebut, menjadi pertimbangan memberatkan dalam memutuskan perkara ini. Sementara hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan, mengakui perbutannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," tambahnya.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.

"Hukuman kalian sama dengan tuntutan JPU, majelis hanya mengurangi tuntutan subsider dari 6 bulan menjadi 3 bulan penjara," ujarnya.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa hanya bisa pasrah menerima vonis tersebut. "Kami terima putusannya yang mulia, kami menyesal dan berjanji untuk tidak mengulanginya," kata kedua terdakwa serentak.

Dijelaskan JPU Immanuel Baeha dalam surat dakwaan, kedua terdakwa ditangkap aparat kepolisian di parkiran tepi jalan depan Mall BCS, Kecamatan Lubukbaja, berdasarkan informasi dari masyarakat

Saat penangkapan, terdakwa Dapit sempat membuang 1 bungkus sabu untuk menghilangkan barang bukti.

"Ketika ditangkap, petugas berhasil mengamankan 0,54 gram sabu yang sempat dibuang para terdakwa," terangnya.

Editor: Chandra