Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DJBC Kepri Limpahkan Berkas Penyidikan dan Barang Bukti MV Pan Begoni ke Kejaksaan
Oleh : Freddy
Kamis | 18-06-2020 | 18:53 WIB
MV-nikel.jpg Honda-Batam

PKP Developer

MV Pan Begoni. (Khairul S/Kepripedia.com)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menyerahkan hasil penyidikan dan barang bukti tindak pidana ekspor MV Pan Begonia ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kamis (18/6/2020).

Acara penyerahan berkas dari Bea Cukai kepada Kejati Kepri dilaksanakan di atas kapal MV Pan Begonia yang berada di Perairan Tembelas dan dihadiri Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto dan bersama instansi terkait.

Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto mengatakan, acara ini merupakan salah satu wujud sinergi DJBC dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan efesien. "Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau telah menyelesaikan proses penyidikan sebagaimana tersebut di atas dan saat ini akan diserahterimakan kepada pihak Kejati Kepri," katanya, mengutip siaran pers Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kamis (18/6/2020).

Agus Yulianto mengungkapkan, kronologis kejadian atas tindak pidana di bidang ekspor yakni pada 11 Febuari 2020 lalu, ketika satuan tugas patroli laut Bea Cukai Kepulauan Riau mendapatkan informasi akan adanya sarana pengangkut MV Pan Begonia yang mengangkut muatan bijih nikel yang sudah dibatalkan ekspornya namun akan tetap dibawa keluar daerah pabean.

Lalu pada keesokan harinya, satgas patroli Bea Cukai Kepulauan Riau mendapati automatic indentification system (AIS) di radar dengan nomor Maritime mobile service indentities (MMSI) milik Pan Begonia dan setelah didekati, Satgas patroli Bea Cukai kepulauan Riau menghentikan kapal MV Pan Begonia di Perairan Mapor.

"Dari pemeriksaan dokumen kapal terdapat muatan sebanyak 45.090 MT biji nikel tanpa dilengkapi dokumen kepabean maupun SPB (port cleareance)," jelasnya.

Dari hasil wawancara dengan kapten kapal dan anak buah kapal (ABK), bahwa benar kapal tersebut akan menuju keluar daerah pabean. Atas hal tersebut diputuskan untuk membawa kapal tersebut ke Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh ABK kapal termasuk nakhoda berjumlah 21 orang. Pimpinan/perwakilan perusahaan yang terkait dengan MV Pan Begonia berjumlah 11 orang, penangkap berjumlah 7 orang, ahli 3 orang, didapatkan informasi bahwa MV Pan Begonia adalah milik Pos Maritime TXS.A.

"Nakhoda MV Pan Begonia berinisial PMS yang merupakan warga Korea sebagai tersangka merupakan orang yang bertanggungjawab atas kegiatan pemuatan biji nikel (nickle ore) yang berasal dari Pomalaa Sulawesi tenggara dengan tujuan Singapura," kata Agus Yulianto.

Ungkap Agus Yulianto, dalam kegiatan tersebut MV Pan Begonia tidak menyerahkan pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan atas barang yang dimuat tidak dilindungi dokumen yang sah berupa outward manifest.

Lanjut Agus Yulianto, PMS diduga melanggar pasal 102A huruf a dan/atau e dan/atau pasal 108 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabean dan/atau Jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000.

Berdasarkan penelitian lebih lanjut diketahui MV Pan Begonia merupakan kapal curah dengan luas 190 x 33 meter dan setelah dilakukan perhitungan terhadap nilai muatan diketahui nilai barang sebesar Rp 13.769.000.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.415.135.000. "Kegiatan diatas dilaksanakan sebagai upaya direktorat jenderal Bea Cukai untuk melindungi eksploitasi sumber daya alam yang melebihi batas, melindungi industri dalam negeri dan penerimaan negara yang sangat kita butuhkan dalam masa Penanganan Pandemi Covid-19 saat ini," tutup Agus Yulianto.

Editor: Gokli